Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMBENTUKAN organisasi profesi guru harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa organisasi profesi bersifat independen sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata saat menghadiri pelatikan angkatan pertama 80 guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang tergabung dalam Forum Guru IPS Seluruh Indonesia (Fogipsi), di Jakarta, Selasa (17/1).
Para pengurus Fogipsi itu dilantik secara langsung oleh Sultan Sepuh XIV Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Arief Natadiningrat, selaku Pembina Fogipsi.
"Pembentukan organisasi profesi guru ini merupakan inisiatif para guru IPS yang sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen. Organisasi ini harus bersifat independen juga mampu mengembangkan kompetensi guru," kata Pranata, sapaan akrab Sumarna.
Ia mengingatkan, pembentukan organisasi profesi guru dalam UU 14/2005 pada Pasal 41 Ayat 2, berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengembangan guru ke depan, lanjut dia, untuk menyertifikasi guru IPS harus dilakukan oleh guru IPS juga, tidak boleh dilakukan guru mata pelajaran lain.
"Dalam organisasi profesi, kita harus selalu berpikir untuk pengembangan profesi mata pelajaran yang ditekuni dan guru abad 21 sudah harus memiliki cara berpikir kritis, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik, dan memiliki kemampuan kolaborasi yang baik," tegasnya.
Pranata kembali berpesan agar angkatan pertama Fogipsi berkomitmen terus memajukan organisasi. Misalnya dengan membuat laman khusus organisasi dan media sosial yang dapat memuat berbagai aktivitas dan kiprah organisasi.
Ketua Umum Fogipsi Edi Sumardi berharap, peresmian itu dapat memotivasi jajaran guru IPS untuk lebih percaya diri dan meningkatkan kompetensi mereka.
"Kami berkomitmen memajukan kompetensi guru IPS di Tanah Air melalui Fogipsi," tandasnya.
Fogipsi didirikan pada 30 Maret 2016 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Saat ini, forum tersebut mempunyai 1.500 anggota, yang merupakan guru-guru IPS tersebar di sejumlah provinsi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved