Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KANDUNGAN senyawa sejenis ganja yang ada pada tembakau cap Gorila ditetapkan sebagai narkotika jenis baru oleh Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada 9 Januari lalu.
Senyawa itu bernama ab-Chminaca merupakan ganja sintetis, jika dikonsumsi dapat menyebabkan kerusakan ginjal akut, kejang, psikosis akut, halusinasi, efek kardiotoksik, bahkan koma dan kematian.
"Zat tersebut termasuk di narkotika golongan I," tutur Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek seusai menghadiri diskusi panel terkait program Nusantara Sehat di Jakarta, Kamis (12/1).
Yang dimaksud dengan narkotika jenis I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Di tempat yang sama perwakilan dari Peraturan Perundangan Biro Hukum Kementerian Kesehatan Sundoyo mengatakan jenis narkotika diatur dalam UU 35/2009 tentang Narkotika, tetapi ketika ada perubahan golongan atau penetapan baru berdasarkan Pasal 6 ayat 3, otoritas penetapannya diserahkan kepada Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Kementerian Kesehatan menetapkan regulasi terkait sejumlah zat yang dianggap sebagai narkotika jenis baru. Sehingga Kemenkes mengadakan penelitian dan kajian komprehensif. Kemudian dilakukan pembahasan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti BNN serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved