WAKIL Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengusulkan agar dokter/dokter gigi baru lulus bisa otomatis diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS). Wacana ini bertujuan agar para dokter itu bisa ditempatkan di sejumlah daerah yang masih kekurangan dokter dan mengisi puskesmas-puskesmas yang belum memiliki tenaga dokter.
"Dokter baru lulus sebaiknya langsung diangkat jadi PNS. (Per tahun) jumlah lulusannya paling hanya 7 ribuan. Jadi tidak terlalu sulit," sebut Wapres pada rapat kerja Keluarga Sehat, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, saat ini tidak ada lagi instrumen, seperti instruksi presiden (Inpres) seperti zaman dahulu yang bisa 'memaksa' dokter baru lulus wajib bertugas ke daerah dahulu. Namun, di sisi lain, daerah tertinggal, terpencil, dan pulau terluar masih banyak yang belum memiliki dokter.
Dengan mengangkat mereka menjadi PNS, otomatis pemerintah pusat bisa memerintahkan para lulusan itu untuk bertugas di mana saja. Itu sesuai dengan kontrak PNS yang harus bersedia ditempatkan dimana saja.
Menurut JK, bila sudah menjadi PNS, tentu para dokter itu tidak berkeberatan untuk ditugaskan di mana saja, seperti di Papua atau di Nusa Tenggara Timur (NTT). Lagi pula, sambung dia, sekarang ini zaman sudah berubah. Jaringan listrik sudah sampai ke pelosok daerah.
"Kalau dulu banyak dokter mengeluh, bahkan menangis minta pulang. Sebabnya di tempat bertugas tidak ada listrik."
Berkenaan dengan wacana ini, Wapres meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera mengkaji usulan itu. Menurut hemat JK, pelaksanaan dan payung hukum dari program ini sejatinya mudah. "Kita tinggal membuat Inpres dokter saja."
Distribusi belum merata Pada kesempatan serupa, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno Sutarjo menyatakan setuju dengan usulan Wapres. Pasalnya, saat ini distribusi dokter memang belum merata. Mayoritas dokter hanya mau bertugas di perkotaan saja.
Selain itu, masih banyak fasilitas kesehatan di daerah yang sama sekali tidak memiliki tenaga dokter. Dari 9.731 puskesmas di Indonesia, sebanyak 1.500-an di antaranya tidak memiliki dokter. Hanya sekitar 30% puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan yang komplet.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, disebutkan bahwa idealnya puskesmas memiliki tenaga dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan.
Lebih jauh ditambahkan, sebelum Wapres mewacanakan pengangkatan dokter baru lulus bisa menjadi PNS, kebijakan yang kurang lebih serupa, sejatinya sudah dilakukan Kemenkes. Bedanya dengan usulan Wapres, dokter yang diangkat menjadi PNS harus ikut program pegawai tidak tetap (PTT) dahulu. Rencananya, pada 2016, pemerintah akan mengangkat seluruh tenaga kesehatan PTT sebanyak 49.443 orang menjadi PNS.
Mereka terdiri dari dokter umum 1.984 orang, dokter gigi 904 orang, bidan 42.245 orang, serta Tenaga Tim Nusantara Sehat 4.310 orang.
Menurut Untung, pengangkatan tersebut tidak lain sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan PTT yang memberikan kontribusi cukup besar dalam pembangunan kesehatan, terutama di daerah perdesaan.
Para tenaga PTT merupakan salah satu ujung tombak dalam menurunkan angka kematian Ibu. Oleh karenanya, pemenuhan dan peningkatan kapasitas SDM kesehatan harus dilakukan. (H-1)