Sampoerna Larang Jual Rokok pada Anak

MI
01/12/2016 08:31
Sampoerna Larang Jual Rokok pada Anak
(Direktur Penjualan PT HM Sampoerna Tbk Ivan Cahyadi (kanan) menyerahkan tanda larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun---ANTARA/Audy Alwii)

PT HM Sampoerna Tbk, afiliasi dari PT Philip Morris International, berkomitmen untuk mencegah akses penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Bersama dengan mitra dagangnya, PT Sampoerna menjalankan program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA).

Direktur Penjualan Sampoerna Ivan Cahyadi mengatakan program ini ialah wujud dukungan Sampoerna terhadap Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan, khususnya pasal 25 B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah 18 tahun.

"Kami ingin mewujudkan komitmen tersebut dengan memasarkan dan mempromosikan produk hanya kepada perokok dewasa," ujarnya di Jakarta, kemarin (Rabu, 30/11).

Program PAPRA telah dilaksanakan sejak Oktober 2013. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak, Sampoerna menempatkan sticker, wobbler, tent card, dan iklan layanan masyarakat yang memuat pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Awalnya, kerja sama dijalankan dengan 4.800 ritel di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian, bertambah jadi 30 ribu ritel di seluruh Indonesia pada akhir 2015. Pada 2016, Sampoerna memperluas jangkauan PAPRA hingga ke ritel independen dengan tambahan 2.300 ritel.

Director Corporate Affairs PT Philip Morris Troy J Modlin menambahkan pihaknya juga akan menjangkau pedagang-pedagang rokok eceran. Dia berharap semua pihak turut mendukung dan mengampanyekan hal itu.

Secara terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian William Petrus Riwu berpendapat program PAPRA harus didukung seluruh stakeholder, termasuk kementerian terkait serta pendidik dan masyarakat. "Di sisi lain, industri hasil tembakau harus terus berjalan," pungkasnya.(Ind/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya