Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SURAT An Nur ayat 2 adalah ayat penting dalam Al-Qur'an yang membahas hukum zina. Ayat ini terdapat dalam surat ke-24, yang dikenal sebagai surat An Nur, yang berarti "Cahaya". Artikel ini akan menjelaskan teks Arab, transliterasi latin, terjemahan, serta tafsir dari ayat ini secara sederhana dan mudah dipahami. Mari kita pelajari bersama makna mendalam dari Surat An Nur ayat 2.
Berikut adalah teks Arab dari Surat An Nur ayat 2:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Untuk memudahkan pembacaan, berikut adalah transliterasi latin dari ayat ini:
Az-zaniyatu waz-zani fajlidu kulla wahidin minhumma mi'ata jaldatin wala ta'khudhkum bihima ra'fatun fi dinillahi in kuntum tu'minuna billahi wal-yaumil-akhiri walyashhad 'adzabahuma ta'ifatun minal-mu'minin.
Berikut adalah terjemahan ke dalam bahasa Indonesia berdasarkan tafsir resmi Kementerian Agama Republik Indonesia:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Surat An Nur ayat 2 menjelaskan hukuman bagi pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan. Berikut adalah poin-poin penting dari tafsir ayat ini:
Ayat ini diturunkan untuk menegaskan pentingnya menjaga akhlak dan moral dalam masyarakat. Zina adalah perbuatan dosa besar yang merusak kehormatan individu dan keluarga. Hukuman yang ditetapkan dalam ayat ini berlaku untuk pelaku zina yang belum menikah. Untuk pelaku zina yang sudah menikah (muhsan), hukuman yang berlaku adalah rajam, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih berikut:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, Rasulullah SAW bersabda: "Jika seorang muhsan berzina, maka hukumannya adalah rajam hingga mati." (HR. Muslim, No. 1690)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ، قَالَا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا زَنَى الْمُحْصَنُ فَعَلَيْهِ الرَّجْمُ حَتَّى يَمُوتَ
Ayat ini mengajarkan pentingnya menjaga batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Islam mendorong umatnya untuk menjauhi perbuatan yang mendekati zina, seperti yang disebutkan dalam ayat lain:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dengan memahami Surat An Nur ayat 2, kita diajak untuk menjaga kesucian diri dan menghormati aturan Allah demi kebaikan individu dan masyarakat.
Surat An Nur ayat 2 memberikan panduan tegas tentang hukuman zina dalam Islam. Ayat ini menekankan pentingnya keadilan, keimanan, dan menjaga akhlak mulia. Dengan mempelajari teks Arab, latin, terjemahan, dan tafsirnya, kita dapat lebih memahami pesan Allah dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved