Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Suami-Istri ini Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

MTVN
27/11/2016 19:00
Suami-Istri ini Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
(KBRI RIYADH)

KEDUTAAN Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, kembali berhasil melindungi WNI yang terbelit kasus hukum. Kali, ini, sepasang suami istri bernama Tohirin bin Mustofa dan Nurnengsih binti Tasdik telah dituduh majikannya melakukan sihir dan terancam hukuman mati.

Mei lalu, Tohirin bebas dan disusul istrinya enam bulan kemudian. Saat ini keduanya telah bebas dari tahanan penjara di Riyadh dan dapat berkumpul kembali di rumah sewaan mereka bersama ketiga anaknya, termasuk si bungsu yang masih bayi.

Keduanya juga melanjutkan pekerjaan mereka di Dar Al-Bayan, sekolah khusus untuk menghafal Al-Quran, dimana Tohirin menjadi sopir bus antar jemput sekolah dan istrinya sebagai cleaning service. Tohirin juga telah meminta pengacara Ali Al-Ghamdi untuk melakukan tuntutan balik kepada majikannya dan meminta kompensasi atas kerugian yang dialami akibat dituduh melakukan sihir.

Dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Minggu (27/11), kasus Tohirin dan Nurnengsih bermula sejak akhir Desember 2015, di mana mantan majikan keduanya yang bernama Sanad Al-Zouman telah menuduh mereka melakukan sihir terhadap istri sang majikan. Padahal, Tohirin telah bekerja dengan mereka selama 12 tahun hingga tahun 2013. Atas tuduhan tersebut, Kepolisian Riyadh telah menahan dan memproses kasus keduanya hingga berlanjut ke Pengadilan.

Sejak Januari 2016, setelah menerima laporan kasus pasutri tersebut, KBRI Riyadh langsung mengambil langkah-langkah perlindungan, di antaranya menemui mereka di tahanan dan menunjuk seorang pengacara bernama Ali Al-Ghamdi untuk membantu penyelesaian kasus hukum keduanya.

Setelah melalui proses persidangan pertama di bulan April, yang diikuti kedua, ketiga, dan keempat serta pengadilan banding, akhirnya Tohirin dan istri berhasil diselamatkan dan telah bebas dari tuduhan sihir serta menghirup udara bebas pada 25 November 2016.

Kasus sihir sering menimpa para WNI di Arab Saudi karena beberapa alasan, baik yang berasal dari akal-akalan majikan maupun karena kekurangtahuan sebagian WNI terkait kebiasaan menyimpan jimat, isim atau coretan-coretan rajah yang ditulis dalam selembar kertas.
Hal itu sering dijadikan alasan majikan Arab Saudi untuk menuduh mereka melakukan sihir, yang dikaitkan dengan peristiwa buruk di anggota keluarga mereka, seperti sakit atau meminta perceraian.

Penting diketahui para WNI bahwa ancaman hukum bagi tindakan sihir, apabila terbukti di Arab Saudi, adalah hukuman mati. Karenanya, para WNI diharapkan waspada dan meningkatkan pengetahuan tentang kebiasan hukum yang berlaku di suatu negara.

KBRI Riyadh terus berkomitmen siap membantu semua ekspatriat Indonesia yang menghadapi kasus hukum di Arab Saudi, dalam rangka melindungi hak-hak mereka di hadapan hukum agar diperlakukan secara adil dan tidak dizhalimi.

Selama 2016, KBRI Riyadh telah menangani ribuan kasus hukum, baik kasus pelanggaran hukum berat, keimigrasian maupun ketenagakerjaan.

Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel akan selalu maksimal dalam memberikan pelayanan untuk para ekspatriat Indonesia yang berada di Arab Saudi. Dubes yang mengenalkan jargon diplomasi poros SAUNESIA (Saudi-Indonesia) ini selalu menekankan bahwa seluruh diplomat Indonesia di Arab Saudi bekerja untuk "melayani," dan bukan minta "dilayani." OL-2




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya