Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Pemerintah Siapkan Ujian Pengganti UN

Pro/Deo
27/11/2016 08:10
Pemerintah Siapkan Ujian Pengganti UN
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH akan menyiapkan ujian pengganti bersamaan dengan pemberlakuan moratorium ujian nasional (UN) pada 2017. Nilai ujian pengganti itu akan dipakai sebagai penentu penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan lanjutan.

"Nanti akan diambil dari ujian pengganti UN," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Selain itu, kewenangan pengelolaan sekolah akan diserahkan kepada daerah.

Sebelumnya, Muhadjir menyatakan moratorium atau penghentian sementara UN tinggal menunggu instruksi presiden (inpres). Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, mengatakan rencana moratorium UN akan dibahas dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri.

Mengenai rencana moratorium UN dan penyerahan pengelolaan ujian kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten, Pengurus Besar Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) meminta pemerintah pusat terlebih dahulu membuat landasan aturannya sebelum moratorium diberlakukan.

Menurut Sekretaris Jenderal Pengurus Besar FGII sekaligus Koordinator Education Forum, Suparman, pemerintah daerah membutuhkan landasan kebijakan tersebut untuk mencegah pemberlakuan kebijakan daerah yang merugikan siswa, seperti penentuan syarat kelulusan yang berat.

"Kebijakan tiap daerah berpotensi beda. Mendikbud harus buat peraturan pemerintah atau mungkin permen (peraturan menteri) sebagai panduan," katanya.

Selain itu, ujar Suparman, hasil ujian yang diselenggarakan daerah kelak diharapkan tidak dijadikan sebagai acuan bagi siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Untuk tingkat perguruan tinggi, ujian seleksi masuk perguruan tinggi dinilai lebih tepat digunakan.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan menengah, hasil penilaian selama masa belajar tiga tahun merupakan hal yang paling tepat untuk menentukan kelulusan siswa. "Untuk mendukung wajib belajar, saya rasa nilai seharusnya tidak jadi acuan bagi siswa untuk meneruskan ke SMP atau SMA. Semua harus memiliki hak atas akses yang setara," tuturnya.

Meski demikian, ia menilai penghapusan UN mulai SD hingga SMA/SMK merupakan langkah maju dalam dunia pendidikan di Tanah Air jika diberlakukan secara nasional. Namun, hal itu belum menjawab keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana prasarana sekolah, dan akses informasi yang lengkap di semua daerah sebelum pemerintah ambil keputusan terkait UN.

Menurutnya, untuk bisa memenuhi tuntutan MA dibutuhkan waktu yang panjang. Saat ini standar layanan minimum pendidikan yang memenuhi kualifikasi di seluruh Indonesia baru mencapai 30%. (Pro/Deo/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya