Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

AJI Inisiasi Pendirian Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual untuk Pekerja Pers

Micom
25/11/2016 22:02
AJI Inisiasi Pendirian Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual untuk Pekerja Pers
(Ilustrasi)

ALIANSI Jurnalis Independen bersama Dewan Pers dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan akan membentuk Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual untuk Pekerja Media Massa.

Posko ini dibentuk untuk menaungi korban-korban yang mengalami kekerasan seksual di perusahaan media tempat mereka bekerja. Rencananya, Posko tersebut didirikan di bawah naungan Dewan Pers dengan inisiasi bersama AJI dan Komnas Perempuan.

Menurut Raisya Maharani, Koordinator Divisi Perempuan AJI Jakarta, selama ini korban-korban kekerasan seksual di perusahaan media yang belum mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa mereka. Mereka juga mendapatkan tekanan dan kerap kesulitan untuk mencari lembaga yang bisa menampung dan mendampingi penyelesaian kasus mereka.

"Karena itu, pembentukkan posko ini sangat mendesak agar bisa memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi korban," kata Raisya dalam konferensi pers di Warehouse, Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (25/11).

Rencana ini merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November-10 Desember), kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Pada tahap selanjutnya, AJI, Dewan Pers, dan Komnas Perempuan akan melanjutkan koordinasi menyusun pedoman penanganan kasus kekerasan sesksual untuk Dewan Pers dan meresmikan pendirian posko pengaduan kekerasan seksual bagi pekerja media pada 2017.

“Lewat posko ini, kami tidak hanya ingin memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, tapi juga ingin mendorong perusahaan media untuk membuat pedoman antikekerasan seksual dalam perusahaan media,” kata Yoseph Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya