BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi meluncurkan sistem layanan pembayaran iur premi melalui jaringan nonperbankan.
Dengan sistem itu, peserta bisa membayar iur premi lewat minimarket atau agen perorangan.
"Sistem ini memudahkan orang untuk membayar iur premi bulanannya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat peresmian sistem tersebut, di Jakarta, kemarin.
Lewat sistem pembayaran yang disebut payment point online bank (PPOB) nonperbankan itu, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau bank mitra untuk membayar iur premi bulanan mereka.
"Sebelumnya, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN telah menjadi bank mitra BPJS Kesehatan dalam sistem PPOB perbankan sejak 6 Agustus 2015."
Berkenaan dengan PPOB nonperbankan, Fachmi menjelaskan, sistem itu dibagi menjadi dua jenis, yaitu pembayaran lewat gerai tradisional dan modern channel.
Untuk pembayaran melalui gerai tradisional, peserta bisa membayar melalui agen perorangan, sebagaimana membayar listrik PLN.
Saat ini terdapat 2.489 gerai tradisional yang tersebar di 13 wilayah divisi regional BPJS Kesehatan.
Adapun pada modern channel, peserta bisa melakukan pembayaran lewat minimarket Indomaret di seluruh Indonesia.
Saat ini terdapat 11.400 gerai Indomaret yang siap melayani pembayaran peserta.
Untuk membayar, peserta cukup menunjukkan nomor virtual account (VA) ke kasir.
Bila sudah membayar, peserta akan mendapatkan setruk kuitansi bukti pembayaran.
Lebih jauh Fachmi menjelaskan tujuan dikeluarkannya PPOB perbankan dan nonperbankan ialah untuk memperluas akses pembayaran dan mengurangi ongkos transportasi peserta dari rumah menuju ke kantor BPJS Kesehatan atau bank mitra.
"Kita sudah hitung rata-rata ongkos transportasi dari rumah ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau bank mitra mencapai sekitar Rp10 ribuan," imbuh Fachmi.
Menurut Fachmi, target dari sistem PPOB ialah peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti wiraswasta, pedagang, dan pensiunan.
Saat ini dari total 153 juta peserta BPJS Kesehatan, sekitar 13 juta peserta di antara mereka merupakan kelompok PBPU.
Mahal Pada kesempatan sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Riduan mengatakan pembayaran lewat jalur nonperbankan itu akan dikenai biaya surcharge Rp2.500 per kartu.
Dia mengakui, untuk peserta mandiri, biaya itu cukup mahal.
Pasalnya, pembayaran iur premi peserta mandiri dihitung satu kartu per orang.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki tiga orang anak, peserta itu harus membayar biaya surcharge sekitar Rp12.500.
Untuk itu, lanjut Riduan, ke depan, peserta mandiri akan diberi satu VA saja sebagaimana yang telah diterapkan pada peserta penerima upah (PPU) yang terdiri atas karyawan atau pegawai.
Berkenaan dengan PPOB perbankan, Riduan menambahkan saat ini total terdapat 15.374 kantor bank dan 53.763 anjungan tunai mandiri (ATM) milik empat bank mitra BPJS Kesehatan.
"Dari jalur PPOB perbankan, transaksi per hari mencapai 9.000-an peserta dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar. Artinya masyarakat cukup antusias membayar premi iuran mereka," ujar Riduan. (H-3)