Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DARI luasan sekitar 155.000 kilometer persegi kawasan karst di Indonesia, 9,5 persen diantaranya mengalami kerusakan. Kerusakan itu, kebanyakan disebabkan adanya penambangan batu gamping dan alih fungsi lahan.
Pakar Karst UGM, Dr. Eko Haryono, M.Si., mengatakan persoalan utama dalam pengelolaan kawasan karst di Indonesia muncul akibat dari konsekuensi adanya desentralisasi kewenangan, khususnya kewenangan perizinan pertambangan batu gamping. Adanya desentralisasi kewenangan itu menjadikan peraturan-peraturan pengelolaan karst yang dikeluarkan pemerintah pusat menjadi tidak berjalan efektif.
Meskipun sudah terdapat peraturan terkait penetapan kawasan karst, namun dalam implementasinya sering berlawanan dengan kebijakan politis kepala daerah yang memegang kewenangan pengelolaan.
“Kondisi ini menyebabkan kawasan karst mempunyai karakteristik yang hampir sama dapat menjadi kawasan lindung di satu kabupaten/kota atau bahkan provinsi dapat menjadi kawasan budidaya di kabupaten/kota dan provinsi lain,” jelasnya, Senin (5/9).
Persoalan lainnya terkait dengan belum adanya peraturan perundangan yang mengatur operasionalisasi konservasi bentang alam di Indonesia. Peraturan yang ada lebih mengatur pada konservasi biodiversitas dan budaya.
Disamping itu, banyaknya pengajuan surat ijin pertambangan batu gamping di Jawa turut berkontribusi terhadap kerusakan bentang alam karst yang
semakin masif.
“Sifat industri berbasis batu gamping yang cenderung mendekatkan pasar dengan bahan baku menyebabkan investor saling berlomba untuk menginvestasikan industri pertambangan batu gamping di Jawa sehingga kerusakan kawasan karst banyak terjadi di Pulau Jawa,” tutur dosen UGM yang juga Ketua Asia Union of Speleology (AUS) ini.
Eko menyampaikan setidaknya 20 persen dari total luas 1.228.538,5 hektare bentang alam karst di Jawa mengalami kerusakan. Kerusakan terjadi menyebar di sejumlah kawasan karst di Jawa dengan kerusakan terbesar terjadi di Jawa Timur, diikuti Jawa Barat lalu Jawa Tengah dan DIY.
Upaya pelestarian karst menjadi penting karena selain berfungsi sebagai kantong penyimpan cadangan air bersih, kawasan karst juga menjadi daerah penyerapan karbon. Bentang alam karst mampu menyerap karbon yang mencemari udara dalam jumlah besar yaitu sebesar 13,482 Giga gram per tahunnya.
Untuk menahan laju kerusakan bentang alam karst, Eko menyebutkan bahwa dalam penetapan kebijakan pengelolaan kawasan karst hendaknya dipertimbangkan secara komperehensif. Kriteria penetapan kawasan fungsi lindung bentang alam karst sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kriteria teknis seperti yang berlaku saat ini.
Pasalnya, kriteria ini tidak akan berjalan efektif di era otonomi daerah. Kriteria-kriteria yang hanya berbasis pada kriteria teknis akan cenderung memicu timbulnya konflik dalam implementasinya.
“Kriteria kawasan karst yang bersifat teknis perlu dipadukan dengan kriteria relatif berbasis kepentingan dan keunikan,” jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved