Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Keberhasilan Menangkar Jalak Bali

Richaldo Y Hariandja/Arnoldus Dhae/X-8
05/8/2016 07:27
Keberhasilan Menangkar Jalak Bali
(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

PADA saat dinyatakan masuk daftar merah hewan langka oleh International Union for the Conservation of Nature (IUCN) pada 2001, populasi burung jalak bali (Leucopsar rothschildi) hanya 45 ekor.

Itulah sebabnya jenis burung berkicau berukuran sekitar 25 cm itu dikategorikan prioritas tinggi untuk dilindungi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga memasukkan hewan endemik Pulau Dewata itu ke 25 satwa prioritas dilindungi.

Setelah 16 tahun melestarikan hewan berwarna dominan putih itu, IUCN atau Serikat Internasional Konservasi Alam memberikan izin kepada Indonesia bahwa jalak bali boleh diperjualbelikan, tetapi dengan pengawasan.

Izin tersebut didapat setelah Indonesia dinyatakan berhasil dalam penangkaran burung itu.

"Ini sebuah kemajuan. Pengakuan lembaga internasional akan keberhasilan kita dalam penangkaran merupakan hal membanggakan," ucap Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK Tachrir Fathoni, saat ditemui di Jakarta, kemarin.

Saat ini, lanjutnya, terdapat sekitar 60 ekor populasi burung indah itu di habitat aslinya di Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Sementara itu, di penangkaran yang dikelola masyarakat terdapat 6.700 ekor yang tersebar di 50 pusat penangkaran resmi berizin dari Kementerian LHK.

Para penangkar pun mendapat bimbingan dan penyuluhan dari pemerintah, bahkan ada pula peminjaman indukan yang diberikan sebagai modal oleh pemerintah kepada masyarakat.

"Harga indukan jalak bali berkisar Rp20 juta per ekor. Untuk penambahan populasi di dalam kawasan, pemerintah mewajibkan para penangkar memberi 10% hasil tangkarannya untuk dilepasliarkan," jelas Tachrir lagi.

Lebih lanjut, ia mengatakan jalak bali yang diperjualbelikan harus didata dan memiliki tanda khusus, yakni cincin. Hal itu bertujuan menandakan legalitasnya.

"Jadi kalau tidak ada cincin, itu artinya ilegal dan berasal dari alam liar. Yang dijual hanya keturunan F2 dan F3, bukan indukan," ujarnya.

Di sisi lain, Koordinator Friends of the National Park Bali I Gede Nyoman Bayu Cakra menolak bahwa status punah jalak bali dicabut.

"Pasalnya, jalak bali yang ada saat ini merupakan yang ada di penangkaran. Sementara itu, di alam liar tinggal beberapa ekor saja. Bagaimana mungkin status terancam punah dicabut?" ujarnya di Denpasar.

Status terancam punah jalak bali, lanjut Bayu, bisa dicabut kalau burung tersebut sudah banyak di alam liar.

Faktanya, yang ada di alam liar saat ini tidak sampai 100 ekor.

Penangkaran jalak paling berhasil di Bali, jelas Bayu lagi, ada di Tabanan, Ubud, dan Denpasar.

Sampai saat ini, jumlah jalak bali yang ada di penangkaran warga sekitar 400 ekor.(Richaldo Y Hariandja/Arnoldus Dhae/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya