Alih-alih menghemat biaya, peralatan elektronik berharga murah sering kali menuntut biaya operasional yang lebih tinggi.
Atas dasar itu, Kwan, 55, sengaja memilih produk yang berlabel hemat energi.
Saat ditemui di sebuah pusat perbelanjaan di Kawasan Jakarta Barat, ia mengaku mulai memerhatikan keberadaan label hemat energi sejak beberapa waktu lalu.
Utamanya saat ia membeli lampu.
Penempatan label tersebut pada kemasan membantunya membuat keputusan.
Meski investasi di awal relatif tinggi, ia meyakini harga tersebut dapat tertutupi dengan masa pakai yang lebih panjang.
"Dengan harga yang lebih mahal, produk itu jauh lebih awet. Bisa sampai 20 tahun. Jadi, kalau dihitung-hitung akan lebih hemat menggunakan lampu berlabel hemat energi," sahut Kwan kepada Media Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Azis, 24, berpendapat senada.
Karyawan swasta itu berpendapat produk berlabel hemat energi tidak hanya menghemat biaya listrik per bulan, tetapi juga bersifat ramah pada lingkungan.
Dengan begitu, ia sebagai konsumen dapat turut menjaga lingkungan.
"Produk itu lebih sedikit menggunakan bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan jika dibandingkan dengan produk yang biasa. Produk itu juga menggunakan bahan daur ulang dan dapat didaur ulang kembali sehingga mengurangi limbah," tuturnya saat ditemui di lokasi yang sama.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang mewajibkan pelabelan hemat energi pada produk rumah tangga.
Menurut dia, langkah tersebut mempermudah konsumen dalam memahami informasi kualitas produk yang dipajang.
Selain itu, labelisasi memberi petunjuk tentang tingkat efisiensi produk kepada konsumen.
"Itu menjadi langkah tepat untuk lebih berhemat energi," cetus Azis. Label hemat energi Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur kebijakan pencantuman label tanda hemat energi untuk produk lampu swaballast dan pengondisi udara (AC).
Pengaturan pencantuman tanda label hemat energi untuk lampu swaballast tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2014 yang bersifat wajib bagi seluruh produsen dan importir.
Kewajiban itu mulai efektif berlaku pada tahun ini.
Adapun pengaturan pencantuman tanda label hemat energi untuk AC tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengondisi Udara.
Pemerintah mulai mewajibkan kebijakan tersebut pada Agustus 2016 mendatang sehingga para produsen dan importir AC memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Pelabelan itu bertujuan membatasi produksi dan importasi produk-produk yang tingkat efisiensi energinya rendah.
Dengan begitu, energi listrik yang tersedia dapat dioptimalkan untuk lebih banyak orang.
Pemerintah berencana memperluas aturan pelabelan hemat energi untuk peralatan rumah tangga lainnya, seperti kulkas, penanak nasi, dan kipas angin.
Label tanda hemat energi itu berbentuk gambar yang memiliki empat tanda bintang sebagai penanda level hematnya.
Semakin banyak bintang menandakan produk tersebut semakin hemat energi.
Pencantuman label hemat energi itu bertujuan membantu konsumen mengambil keputusan produk mana yang harus mereka beli.
Pelabelan itu juga melengkapi label standar nasional Indonesia (SNI) yang telah berlaku lebih dulu.
Sejumlah sanksi telah disiapkan bagi pelanggar aturan itu, yang meliputi peringatan tertulis, pencabutan izin pencantuman label tanda hemat energi dan produsen dalam negeri atau importir wajib menarik produknya dari peredaran, dan bagi importir diwajibkan mengekspor kembali atau memusnahkan peranti pengondisi udara.
Tanggapan produsen Salah satu produsen elektronik, Panasonic, mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan pencantuman label hemat energi.
Senior General Manager PT Panasonic Gobel Eco Solution Widyastama Nugraha mengungkapkan implementasi kebijakan jika dilaksanakan secara komprehensif akan sangat membantu konsumen dalam mengidentifikasi produk yang baik dan hemat dalam jangka panjang.
"Tentunya ini suatu hal yang baik untuk masyarakat. Kalau, misalnya, label hemat energi diterapkan secara komprehensif, masyarakat akan tahu mana produk yang baik dan hemat penggunaannya untuk penghematan energi," sahut lelaki yang akrab disapa Tommy itu.
Panasonic menyebut setidaknya puluhan jenis produk lampu yang diproduksinya telah menggunakan label hemat energi.
Pelabelan dilakukan langsung di pabrik pembuatannya.
Sebelumnya, pihaknya harus melalui pengujian dan pendaftaran produk ke Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
"Sebetulnya sudah dari beberapa waktu lalu karena memang lampu ini sudah cukup lama kami pasarkan. Khususnya lampu hemat energi yang telah kami pasang label," pungkas Tommy. (S-1)