Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan sejumlah pelanggaran siaran selama ramadan. Hal itu ditemukan setelah MUI memantau siaran pada 15 stasiun televisi (TV) nasional.
Ada pun TV yang dipantau ialah TVOne, Metro TV, Trans 7, Trans TV, SCTV, RCTI, MNCTv, Indosiar, ANTV, Global TV, Kompas TV, iNews TV, TVRI, Net TV, dan Rajawali TV. Dari 15 TV yang dipantau, pelanggaran yang ditemukan ialah mencakup pelanggaran busana, pembawa acara atau bintang tamu, dialog, akting, tema maupun dialektika pengisi acara.
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa hasil pantauan Komisi Infokom MUI ini merupakan upaya untuk mendukung lembaga penyiaran dalam memberikan siaran yang ramah dan menyehatkan kepada publik, khususnya pada bulan Ramadan.
"Hasil pantauan ini diharapakan dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan serta seluruh stake holder terkait," ungkapnya dalam konferensi pers KPI Sarasehan Penyamaan Pandangan dan Evaluasi 15 Hari Tayangan Ramadan di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (23/6).
Wakil Ketua Komisi Infokom Ibnu Muhammad menerangkan, pemantauan kali ini turut melibatkan masyarakat melalui aduan yang diterima MUI dan diantaranya mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terutama pada pasal 36 ayat 5 dan 6, peraturan KPI No. 02/KPI/5/2006 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta keputusan Komisi Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan pornoaksi.
Program-program yang dipantau diantaranya mencakupi program sahur, talkshow keagamaan, program jelang berbuka puasa, sinetron, iklan selama Ramadan, program berita, program komedi, dan reality show.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengimbau lembaga-lemabaga penyiaran untuk tidak menyajikan jenis-jenis tayangan yang berresiko pelanggaran baik dari segi perilaku, candaan maupun aksi joget dari para pembawa acara. Jika tidak ada perbaikan, lanjutnya, maka lembaga-lembaga tersebut akan dikenakan sanksi.
"Berharap lembaga penyiaran ini dapat memperbaikinya pada 15 hari terakhir di bulan Ramadan. Tentunya peraturan ini tidak hanya berlaku pada bulan Ramadan saja," ucapnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved