Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Menjaga Kemurnian Pahala Zakat

Fetry Wuryasti
09/6/2016 06:45
Menjaga Kemurnian Pahala Zakat
(ANTARA/MAULANA SURYA)

UMAT Islam hendaknya bisa melindungi pahala mereka dalam membayar berbagai bentuk zakat, mulai zakat mal hingga zakat fitrah, yang menjadi kewajiban saat Ramadan.

Itu bisa dilakukan umat Islam dengan membayarkan zakat mereka kepada lembaga amil resmi yang memang telah ditunjuk pemerintah dan terbukti menyalurkan zakat secara merata dan adil kepada umat Islam yang membutuhkan.

"Sebaiknya, dalam melaksanakan zakat apa pun, hendaknya pemberi zakat (muzaki) melindungi pahala mereka dengan menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi," ujar Direktur Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kiagus Thohir, di Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, dalam Islam ada berbagai jenis zakat, mulai zakat mal, seperti zakat profesi dan harta yang memiliki nisab, (batas zakat yang bisa dikeluarkan) dan juga haul (zakat harta dalam satu tahun).

Ada pula zakat fitrah yang harus dibayarkan selama Ramadan.

Perihal zakat dijelaskan dalam surah Albaqarah ayat 261-264.

Intinya, dalam ayat 264 dinyatakan, "Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu hapus pahala sedekahmu (muzaki) dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti hati orang yang menerimanya (mustahik)."

Kiagus mengilustrasikan ayat itu dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Misalnya, ada muzaki yang membayar zakat kepada tetangga, sopir, tukang pijat, dan sebagainya.

Muzaki itu membayarnya langsung tanpa melalui lembaga zakat resmi. Saat itu kemungkinan muzaki tersebut ikhlas.

Namun, suatu saat, misalnya, muzaki tersebut membutuhkan bantuan dari tetangga, sopir, tukang pijat, dan mustahik lainnya, tapi tak digubris, lantas muzaki itu pun mengungkitnya.

"Muzaki tersebut mengungkit-ngungkit bahwa dia dulu pernah memberikan zakat. Maka yang ada ialah bakal muncul sakit hati mustahik dan hilang sudah pahala muzaki tersebut," kata Kiagus.


Menjaga akidah

Selain menghindari sakit hati mustahik, lanjut Kiagus, membayar zakat kepada lembaga amil/zakat resmi juga bisa menjaga akidah mustahik untuk tidak terlalu memuji dan menyembah muzaki sehingga bisa menjadi syirik kecil, serta bisa menjaga kehormatan mustahik untuk tidak meminta-minta di jalan.

Ia mencontohkan, ada mustahik yang meminta hak sebagai mustahik kepada muzaki.

Kemudian, muzaki memberikan uang kepada mustahik itu senilai Rp2 juta dan selanjutnya mustahik memuji-muji luar biasa muzakinya.

"Itulah yang namanya syirik kecil. Jangan sampai mustahik kehilangan akidahnya karena tidak sengaja memuji berlebihan muzakinya," ucap Kiagus.

Terkait dengan kehormatan mustahik untuk tidak meminta-minta di jalan, Kiagus menukil sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari pada Hadis Bukhari Kitab Zakat:152, Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah." Itu artinya Islam melarang orang-orang untuk meminta-minta karena itu merupakan perbuatan yang tidak terhormat.

"Karena itu, agar mereka tidak meminta-minta (di jalan), lembaga zakat resmilah yang bertugas menolong mereka sesuai dengan kemampuannya. Jadi, sebaiknya, muzaki menyalurkan zakat melalui lembaga zakat/amil resmi agar kemurnian dan keikhlasan berzakat bisa terjaga," tutup Kiagus. (S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya