Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

1924: UU Kewarganegaraan Indian

02/6/2016 05:10
1924: UU Kewarganegaraan Indian
(Ilustrasi)

DENGAN adanya Kongres UU Kewarganegaraan Indian, pemerintah Amerika Serikat memberikan hak kewarganegaraan bagi semua penduduk asli Amerika yang lahir dalam batas-batas teritorial negara.

Sebelum Perang Saudara, hak kewarganegaraan seseorang di Amerika sering terbatas pada penduduk asli Amerika.

Pada Periode Rekonstruksi, Partai Republik progresif di Kongres berusaha mempercepat pemberian hak kewarganegaraan bagi suku lain yang bersahabat.

Hingga pada 1924 diputuskan suatu tindakan dan disahkan Kongres mengenai UU Kewarganegaraan Indian walaupun sebagian besar masih diatur hukum negara dan hak untuk memilih sering ditolak penduduk asli Amerika pada abad ke-20.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya