Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
UNDANG-UNDANG Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) secara jelas menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hak dan kewajiban masyarakat ini secara khusus juga diatur dalam Bab IV UU itu, yang antara lain menyebutkan bahwa setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pendidikan (Pasal 6 Ayat 2), masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8), masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 9).
Jika melihat sejarah perjalanan bangsa Indonesia, peranan masyarakat atau swasta dalam bidang pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam UU Sisdiknas di atas, telah ada jauh sebelum Republik ini berdiri. Jadi, secara historis, pendidikan swasta sesungguhnya merupakan elemen utama dan pertama sebagai penggerak pendidikan di Tanah Air.
Saat ini, sekolah swasta menghadapi tantangan besar dalam rezim sekolah gratis di Indonesia. Di tengah semakin tingginya tuntutan meningkatkan kualitas pendidikan, keberadaan sekolah swasta, sedikit banyak terabaikan. Ini terlihat dari semakin bertambahnya jumlah sekolah swasta yang tutup.
"Ada banyak penyebab sekolah swasta tutup, tetapi yang paling utama karena mereka gagal mendapatkan murid,” kata Praktisi Pendidikan Abad 21 Indra Charismiadji dalam seminar 'Tanggung Jawab Sekolah Swasta dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa' yang diselenggarakan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Samsung Indonesia di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (24/5).
Menurut Indra, ada beberapa faktor penyebab kegagalan sekolah swasta dalam mendapatkan murid baru. "Belum adanya aturan yang tegas dalam membatasi penerimaan siswa di sekolah negeri, kurangnya kemampuan sarana dan prasarana sekolah swasta, hingga sumber daya manusia menjadi persoalan yang harus dituntaskan," jelasnya.
Indra mengaku tidak anti dengan sekolah gratis karena hal itu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebagai tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. "Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan swasta sesuai dengan ketentuan UU Sisdiknas," jelasnya.
Dalam UU Sisidiknas, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, serta menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara.
"Kenyataannya, sampai sekarang masih ada diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta," ungkapnya. (Bay/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved