Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

1755: Perjanjian Giyanti Ditandatangani

13/2/2015 00:00
1755: Perjanjian Giyanti Ditandatangani
(WIKIPEDIA)
BERDIRINYA Kota Yogyakarta berawal dari ditandatanganinya Perjanjian Giyanti yang ditandatangani Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel. Perjanjian Giyanti berisi pembagian wilayah. Negara Mataram dibagi menjadi dua, yaitu setengah bagian menjadi hak Kerajaan Surakarta dan setengah lagi menjadi hak Pangeran Mangkubumi.

Dalam perjanjian itu pula Pangeran Mangkubumi diakui oleh raja atas setengah pedalaman Kerajaan Jawa dengan gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.

Daerah-daerah yang menjadi kekuasaannya ialah Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumigede, dan ditambah daerah mancanegara, yaitu Madiun, Magetan, Cirebon, Separuh Pacitan, Kartosuro, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen, Sela, Kuwu, Wonosari, dan Grobogan.

Setelah selesai perjanjian pembagian daerah itu, Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera menetapkan bahwa Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya itu diberi nama Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribu kota di Ngayogyakarta (Yogyakarta).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya