Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TRAGEDI pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap gadis cilik YY,14 di Bengkulu, merupakan bukti negara masih abai dan enggan belajar. Seharusnya kasus yang terjadi berulang kali itu sudah masuk dalam prioritas nasional dan pantas dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (crime extraordinary) selayaknya kejahatan narkoba, teroris, dan korupsi.
"Sampai hari ini, kasus kekerasan terhadap anak, seksual atau pun kekerasan hingga pembunuhan berujung tanpa adanya sanksi setara kepada pelaku. Seharusnya negara tidak boleh kalah oleh predator pelaku kejahatan seksual," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait pada talkshow Polemik Radio dengan tema Tragedi Yuyun, Wajah Kita, di Warung Daun Cikini, Jakarta kemarin.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Radio Sindotrijaya Network itu tampil sebagai pembicara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, Ahli Neuropsikologi Saraf, Ihsan Gumilar, Seknas Perempuan Mahardika, dan Mutiara Ika Pratiwi, serta Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, Yuliandre Darwis.
lebih lanjut, Arist mengimbau pemerintah bersama legislator harus menetapkan Indonesia mengalami darurat kejahatan seksual. Gerakan masyarakat yang masif juga harus diciptakan, sehingga tidak tinggal diam melihat kejahatan seksual terjadi di sekitar mereka.
"Berhentilah berpolemik mengenai hukuman yang pantas. Tetapi apa yang bisa kita buat segera mungkin untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak," ujar Arist.
Pada kesempatan yang sama Agus Rianto mengatakan kendala penegakkan hukum terkait kekerasan terhadap anak, adalah apabila pelakunya juga anak-anak.
"Di beberapa undang-undang memiliki pemahaman berbeda mengenai batas usia anak. Pasal 45 KUHP menyebutkan anak bila usianya di bawah 16 tahun. Namun, UU Perlindungan Anak menyebut anak bila berusia di bawah 18 tahun," jelas Agus.
Namun, untuk kasus yang menimpa YY,14, digunakan pasal 35 UU Perlindungan Anak, yakni untuk pelaku di bawah usia 18 tahun, sanksi yang diterapkan tercantum pada pasal 80 ayat 3, yaitu hukuman sampai dengan maksimal 10 tahun.
Keluarga
Terkait yy, lanjut Agus, faktor utama penyebabnya adalah pelaku dipengaruhi tuak, minuman beralkohol. Peran aktif masyarakat diperlukan sebagai kontrol terhadap tindakan anak yang menyimpang.
"Imbauan penegakkan hukum, bukan satu-satunya solusi, daya tahan keluarga juga perlu ditingkatkan. Masyarakat juga harus peka untuk mencegah agar anak-anak tidak mengkonsumsi mimuman beralkohol, lalu pemerintah daerah juga seharusnya sudah membuat Perda larangan miras yang didalamnya termasuk buatan lokal seperti tuak.
Sementara itu, Ihsan Gumilar yang pernah meriset pelaku kejahatan seksual mengatakan, faktor utama pencetus terjadinya pemerkosaan berasal dari pengalaman seseorang mengonsumsi konten pornografi.
"Dalam hal itu, minuman beralkohol menjadi pendorong (trigger) seseorang untuk memperkosa setelah dia menenggak alkohol," ujar Ihsan.
Pada orang yang kecanduan pornografi, lanjutnya, konten aktivitas seksual terpotret di dalam otak setiap beberapa menit. Masifnya anak-anak mengonsumsi pornografi,tambahnya, dapat merusak sistem kerja otak. "Memenjarakan pelaku pemerkosaan anak tidak menyelesaikan masalah, karena sampai saat ini, di penjara dewasa dan anak, belum ada proses rehabilitasi untuk memulihkan otak mereka. Seberapa lama anak terpapar pornografi, selama itu pula waktu yang diperlukan untuk merehabilitasi mereka. Tapi bila sejak masih anak-anak adiksi pornografi dan tidak ketahuan, jangan kaget bila 10 tahun ke depan kejadian gank rape akan lebih dari sekarang," jelas Ihsan lagi.
Di sisi lain, Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Sukiman, mengatakan peran keluarga atau orang tua amat penting guna mencegah terulangnya peristiwa memilukan itu.
"Intinya orangtua dan keluarga harus menjaga anaknya dari paparan pornografi sehingga tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada kejahatan seksual.
Sementara itu dari Jailolo, Halmahera Barat, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Men PP Dan PA) Yohana Yembise mengatakan, pihaknya akan mengadopsi cara Filipina menekan pengakses situs porno.
Indonesia merupakan salah satu dari 50 negara dengan anak dan remaja pengakses situs porno yang cukup tinggi. Di antara 50 negara itu, lanjut Yohana, Filipina dinilai berhasil menekan angka ramaja dan anak pengakses situs porno.
Yohana Mengunjungi Halmahera untuk mencanangkan program One Student Save One Family Di Banau, Halmahera Barat, Jumat (6/5) lalu. Yohana mengunjungi Halmahera Barat dalam rangka kunjugan kerja tiga hari hingga Minggu. (Bay/Yan/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved