Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
HINGGA kemarin, berbagai ekspresi dukacita dari masyarakat terus mengalir deras baik ke kediaman Angeline di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, maupun di depan ruang jenazah RSUP Sanglah Denpasar, Bali, tempat jenazah bocah 8 tahun itu tersimpan.
Selain itu, ribuan orang dari Bali dan berbagai daerah lain menggelar doa bersama untuk Angeline di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar, kemarin. Acara digelar oleh Safe Childhoods Foundation
Kematian bocah berparas ayu siswa kelas 2 SD Sanur akibat kebidaban Agustinus Tai Hamdamai, 25, pembantu rumah tangga keluarga ibu angkat Angeline, Margrieth (bukan Margareth) Megawe, itu membuat sejumlah kalangan mendesak revisi UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan kasus Angeline harus menjadi momentum untuk menyatakan perang terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.
"Segeralah revisi UU Perlindungan Anak untuk mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi hukuman mati bagi pelaku seperti kasus Angeline," tegas Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri (Abadi) itu di Senggigi, Lombok, NTB, kemarin.
Kepala Divisi Layanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Uli Artha Panga-ribuan mengatakan revisi, selain penambahan hukuman, juga soal sanksi sosial.
"Di luar negeri, pelaku kekerasan seksual terhadap anak ketika keluar (dari penjara) diberi gelang khusus," tutur Uli.
Gayung bersambut, pemerintah dan DPR RI kompak menyambut usulan itu.
"Yang perlu direvisi ialah penambahan jumlah maksimal hukuman dan sebagainya," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
Anggota Komisi VIII DPR RI (F-PKB) Maman Imanulhaq menandaskan, selain lewat regulasi, dia mengusulkan perlindungan anak yang berbasis masyarakat secara komprehensif.
Seperti diberitakan, Angeline sebelumnya dinyatakan hilang oleh ibu angkatnya sejak 16 Mei 2015. Namun, 25 hari kemudian polisi menemukan jenazah Angeline di kandang ayam di belakang rumahnya.
Terduga eksekutor
Terkait dengan laporan Tim Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, tim Buser Polresta Denpasar menangkap pria yang diduga ikut menghabisi Angeline, selain Agustinus Tai Hamdamai, 25.
Pria yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan Angeline itu berinisial AA asal Sumba, Nusa Tenggara Timur. AA ialah orang yang memperkenalkan Agustinus kepada Margrieth.
Sementara itu, Agustinus memberikan pengakuan mengejutkan ketika dikunjungi anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal di Kantor Polresta Denpasar, kemarin. Dia mengaku dijanjikan oleh Margrieth akan diberi uang Rp2 miliar bila membunuh Angeline. Polisi belum memastikan adanya tersangka baru.
"Masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, apakah ada kemungkinan tersangka lain," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Jember, Jawa Timur, kemarin.
(Ros/Tlc/Dio/Kim/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved