Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Keluhan Puskesmas Tangani Pasien Covid-19

M. Iqbal Al Machmudi
02/9/2021 16:29
Keluhan Puskesmas Tangani Pasien Covid-19
Vaksinasi dosis kedua di wilayah UPTD Puskesmas Cianjur Kota beberapa waktu lalu.(MI/Benny Bastiandy. )

KETUA Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi), Trisna Setiawan, menyebutkan terdapat beberapa kendala puskesmas dalam menangani pasien covid-19.

"Kendala pertama yakni Alat Pelindung Diri (APD) masih kurang teman-teman puskesmas daerah juga cukup sulit untuk pengadaan APD masih banyak keluhan APD kurang," kata Trisna dalam FGD: Ketangguhan Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid 19 yang diadakan Media Indonesia, Kamis (2/9).

Baca juga: Presiden Terus Dorong Percepatan Vaksinasi bagi Pelajar

Selanjutnya, terkait tata ruang untuk pandemi, dari 10 ribu puskesmas hanya 15-20% puskesmas yang memiliki tata ruang yang bisa dimofikasi untuk pandemi dan penanganan pasien covid-19.

Masih banyak juga puskesmas yang terkendala tata ruang mulai dari kondisi puskesmas yang tidak memungkinkan atau lahan yang kecil.

"Kemudian ruang tekanan negatif harusnya ruang tekanan negatif ini ada di ruang pelayanan baik di Balai Pengobatan Umum, IGD atau di ruang rawat inap ini masih banyak puskesmas yang belum memiliki ruangan tekanan negatif padahal ini sangat penting," ujarnya.

Kemudian, alur pelayanan yang perlu diperhatikan karena banyak puskesmas yang kecil kemudian alur pelayanan tidak mungkin dibagi ke dalam tiga alur pelayanan.

Hal itu dikarenakan dalam masa pendemi minimal harus ada alur pelayanan pasien yang normal dan alur pelayanan pasien yang terdeteksi covid-19 dan alur pelayanan untuk pasien-pasien membutuhkan pertolongan gawat darurat.

Selain itu, Trisna juga melihat regulasi yang tersedia masih belum pro-nakes, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan masih belum pro-nakes.

"Belum banyak regulasi yang mengatur pro-nakes ke depannya diharapkan ada regulasi mengatur itu. Apabila nakes yang mendapatkan gugatan dari pasien akibat pelayanan yang diberikan kepolisian langsung menerapkan KUHP padahal sudah ada UU Kesehatan, UU PK, dan sebagainya," ungkapnya.

"Sudah waktunya dari sisi perlindungan hukum ini pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan masalah kesehatan ini masuk sebagai Lex Spesialis tidak ada lagi yang diduga melakukan pembunuhan karena saya yakin tidak ada satu pun tenaga kesehatan yang pada saat memberikan pelayanan mereka punya niat untuk melakukan hal itu," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya