Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

UU Perkawinan Perlu Disinkronisasi

Mut/Pro/H-5
11/4/2016 09:19
UU Perkawinan Perlu Disinkronisasi
(Ilustrasi)

PERNIKAHAN dini dinilai sebagai salah satu pemicu kemungkinan terjadinya ledakan penduduk yang signifikan. Dengan demikian, persoalan itu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama di semua kementerian/lembaga dan masyarakat. Apalagi, Pasal 6 UU Perkawinan No 1/1974 jelas, yang menyebutkan batas minimum usia pernikahan pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35/2014, yang menyerahkan perka­winan di bawah usia 18 tahun dalam kewena­ngan orangtua, tidak sinkron. “Masalahnya, banyak orangtua yang me­ngizinkan. Artinya memang di dalam UU ini saja tidak ada sinkronisasi. Jadi, perlu dipertegas,” ujar Deputi Perlindung­an Anak KPPPA Pribudiarta Nur saat dihubungi, kemarin.

Berdasarkan data KPPPA 2015, kasus perkawinan di bawah tangan hingga saat ini masih didominasi anak usia 16 tahun ke bawah. “Sebelumnya, pernah ada kajian tentang revisi UU Perkawinan, khususnya Pasal 7 itu. Tapi memang sampai saat ini perppu-nya belum juga dikeluarkan,” ucap Pri.

Menurutnya, pembahasan perppu itu masih terus dilakukan lintas kementeriaan/lembaga, terutama beberapa hal yang merujuk pada mendesaknya kasus pernikahan dini. Saat ini KPPPA telah membentuk tim yang secara khusus ditugasi menyusun naskah akademik untuk membuktikan betapa krusialnya masalah perempuan dan anak.

Sementara itu, pakar demografi Sonny B Harmadi menilai pernikahan dini menjadi pemicu berbagai masalah sosial. Tidak hanya dalam hal laju pertumbuhan penduduk, tetapi juga kemiskinan, kematian ibu dan bayi, serta kekerasan pada anak dan perempuan.

Ketidakmerataan serta rendahnya pendidikan, pengetahuan, masalah ekonomi, dan kualitas SDM dianggap menjadi pemicu terjadinya pernikahan usia dini di kalang­an masyarakat.

“Memang kalau membahas masalah sosial yang saat ini banyak terjadi tidak bisa dimungkiri pernikahan dini memiliki pengaruh besar sebagai pemicunya,” kata dia.

Dia menambahkan, untuk menekan berbagai masalah sosial itu, pemerintah harus serius melakukan berbagai upaya pendewasaan usia pernikahan. (Mut/Pro/H-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik