Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
JASA lingkungan, khususnya ekowisata, potensial untuk dikembangkan di ekosistem gambut dengan menyinergikan pengelolaan ekosistem gambut yang melibatkan masyarakat setempat. Pengelolaan lahan gambut juga harus diselaraskan dengan pemulihan ekosistem gambut itu sendiri.
Terkait dengan hal itu, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan (Puslitbang Hutan) dan Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar diskusi grup terfokus (FGD) tentang pengembangan produk wisata berbasis ekosistem dan kearifan lokal masyarakat sekitar hutan gambut, di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kemarin.
Dalam mewakili Kepala Puslitbang Hutan KLHK, Kepala Bidang Kerja Sama dan Diseminasi Puslitbang Hutan KLHK Ahmad Gadang Pamungkas mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu bentuk diseminasi hasil-hasil penelitian kepada para pihak.
"Kami ditopang oleh tim peneliti yang kredibel dan analisis berkualifikasi tinggi. Oleh karena itu, saran dan masukan kami kepada pemerintah daerah mempunyai kompatabilitas, adaptif, dan mempertimbangkan banyak hal untuk bisa dilaksanakan, baik oleh pemda, masyarakat, maupun berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan destinasi wisata khusus di Kabupaten Pulang Pisau," kata Ahmad Gadang dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian Pembangunan Wisata Alam Ekosistem Gambut Endang Karlina menyampaikan timnya mengkaji, menggali potensi, menjadikan sesuatu yang biasa menjadi luar biasa, dan mengemasnya menjadi objek wisata.
Sejak pertengahan Oktober, tim kajian bermitra dengan Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berkoordinasi dan berdiskusi dengan para stakeholder, serta mengidentifikasi ekosistem gambut dan budaya kearifan lokal. (SS/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved