Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Agama Fachrul Razi mengingatkan entitas pondok pesantren agar bersiap mengadaptasi secara cepat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Fachrul mengungkapkan saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid UU No 18/2019 telah melalui uji publik. Uji publik perpres tentang ponpes juga hampir kelar sehingga Menag mengingatkan kesiapan pesantren.
"Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," kata Menag dalam momentum peringatan Hari Santri 2020 di Jakarta, kemarin.
Secara umum, dua peraturan turunan UU No 18/2019 itu mengamanatkan pesantren menjadi resmi sebagai lembaga pendidikan formal yang diakui ijazahnya sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumber daya, pembiayaan, dan lain-lain.
Untuk diketahui, UU Pesantren telah diundangkan sejak September 2019, tetapi peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.
Undang-undang tersebut akan menjadi angin segar bagi kalangan pesantren yang dalam praktiknya belum banyak mendapatkan perhatian. Nantinya, lulusan pesantren mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang mana pun.
Santri dapat melanjutkan ke sekolah formal seperti madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, SMP, SMA, SMK dan juga perguruan tinggi.
Selain itu, perpres terkait UU Pesantren, di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren.
Terpisah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan jumlah pesantren yang mencapai 28.194 dengan 18 juta santri memegang peran penting, strategis, dan unik dalam pembangunan negara dan masyarakat.
Oleh sebab itu, ujar Menkeu dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) secara daring di Jakarta kemarin, pemerintah terus memberikan dukungan bagi pesantren agar dapat berkontribusi membantu meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pesantren ialah menyediakan akses pembiayaan untuk para santri dalam rangka menyelenggarakan usaha produktif melalui kredit usaha rakyat.
Institusi teladan
Dalam peringatan HSN yang diperingati setiap 22 Oktober, Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Nasaruddin Umar, menginginkan pondok pesantren menjadi institusi teladan dalam memerangi covid-19 yang sekarang masih melanda Indonesia."Mari kita menjadikan pondok pesantren ini sebagai institusi teladan di dalam kesehatan masyarakat, terutama dalam rangka memproteksi diri dari virus covid-19," kata KH Nasaruddin Umar dalam diskusi Santri Sehat Indonesia Kuat dari Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB Jakarta, Kamis (22/10).
Peringatan HSN di berbagai daerah juga dimeriahkan oleh berbagai kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan. (YK/BN/MG/YH/AT/AD/DW/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved