Anak yang Berhadapan dengan Hukum Perlu Dilindungi
06/5/2015 00:00
()
SETIAP anak berhak mendapatkan perlindungan dari negara, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak jalanan, serta anak yang tidak memiliki akta kelahiran.
Oleh karena itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya telah menyediakan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta disediakan LP anak dalam LKSA dengan terminologi ABH.
"Bagi ABH tidak perlu dihukum seperti orang dewasa, tetapi ditempatkan di LP anak dalam LKSA dengan terminologi ABH," ujarnya pada acara Rakernas Program Sosial Anak bertema PKSA kerangka baru, sinergi baru, dan komitmen baru, di Jakarta, kemarin (Selasa, 5/5).
Untuk itu, imbuhnya, tahun ini Kementerian Sosial (Kemensos) akan membangun enam LKSA ABH baru sebagai pintu masuk upaya perlindungan sesuai dengan tumbuh kembang anak.
Terkait dengan akta kelahiran, kata Mensos, saat ini ada 40 juta anak Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran. Padahal, menurutnya, negara harus berperan dalam memberikan kejelasan status bagi mereka sebagai anak negara. "Kami juga berharap KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk ikut serta berkoordinasi," tambahnya.
Lebih lanjut Mensos menjelaskan adanya program reunifikasi dan reintegrasi serta keserasian sosial, yang salah satunya diperuntukkan bagi para janda korban konflik Aceh, Daerah Operasi Militer (DOM). Adapun program perlindungan lainnya, terdapat asistensi lanjut usia (aslut), kartu Indonesia sehat (KIS), kartu keluarga sejahtera (KKS), dan kartu Indonesia pintar (KIP) bagi anak-anak.
"Perlindungan sosial dari Kemensos juga disedikan dalam bentuk usaha ekonomi produktif (UEP) dan kelompok usaha bersama," pungkasnya. (Mut/M-6)