Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kekerasan Seksual di Indonesia di Tahap Membahayakan

(Ata/H-2)
08/8/2020 05:35
Kekerasan Seksual di Indonesia di Tahap Membahayakan
AKSI DUKUNG PEMBAHASAN RUU PKS( ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.)

STAF Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Agung Putri Astrid menilai kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah masuk ke tahap membahayakan. “Karena itu, peraturan terkait tindak pidana kekerasan seksual perlu diperkuat dengan adanya UU khusus dan komprehensif seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS),” tegasnya dalam diskusi, Kamis (6/8).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward OS Hiariej menyatakan peran RUU PKS sangat penting dalam hukum pidana khusus karena hukum acara pidananya tidak bisa dilakukan secara biasa. “Ini merupakan bentuk kejahatan serius atau graviora delicta,” sergahnya.

Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan (FPL), Veni Siregar, menegaskan solusi penyelesaian hukum kasus kekerasan seksual diperlukan untuk mencegah kebuntuan kasus yang berujung pada impunitas.

Hingga pertengahan 2020, misalnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim) telah menangani 2.834 kasus persetubuhan dan 1.518 kasus pencabulan.

Namun, sebagian besar kasus sulit dibuktikan karena belum samanya pemahaman di antara penegak hukum. “Sangat sulit untuk menghadirkan saksi selain korban karena
masih belum samanya pemahaman penegak hukum,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Bareskrim Komisaris Ema Rahmawati. (Ata/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya