Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Sebanyak 14 Travel Nakal Kena Sanksi

MI/Syarief Oebaidillah
01/3/2016 13:14
Sebanyak 14 Travel Nakal Kena Sanksi
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Guna menertibkan travel nakal Ditjen PHU Kemenag juga telah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) dalam mengawal jemaah umrah yang menjadi korban penipuan . Bekerjasama dengan Bareskrim Polri, tim ini melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut dikemukakan Dirjen PHU Kemenag, Abdul Djamil kepada Media Indonesia di Jakarta,Senin (1/2). Travel nakal yang bekerja hanya mencari keuntungan dan merugikan masyarakat akan berhadapan dengan kami untuk ditindak dan dijatuhi sanksi,"tandas Abdul Djamil. Dia meminta masyarakat untuk berani melapor kepada Kemenag dan kepolisian." Tahun lalu kami telah jatuhi sanksi 14 travel umrah, khusus kasus travel Azzahra kami telah panggil dan ditangani Timsusgakum atas pelanggaran yang dilakukan.Azzahra ini travel berizin umrah bukan penyelenggara haji,"ungkapnya.

Lebih lanjut Abdul Djamil mengemukakan pentingnya bagi masyarakat mengetahui program Lima Pasti Umrah yakni memastikan 5 (lima) hal agar tidak tertipu dengan janji dan harga murah yang ditawarkan penyelenggara umrah antara lain,pertama Pastikan Travel Berizin dengan meng klik Daftar Penyelenggara Umrah Berizin, kedua, Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, ketiga Pastikan Program Layanannya, ke empat Pastikan Hotelnya, dan ke lima Pastikan Visanya. Dihubungi terpisah Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag,Muhajirin Yanis 14 travel nakal yang telah dijatuhkan sanksi pada 2015 terdiri sebanyak empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan disebabkan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi. Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi. Kelima travel tersebut yaitu: PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

Muhajirin menambahkan pihaknya terus mengantisipasi terjadi.nya penipuan travel umrah. Salah satu upaya yang dilakukan mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah.Kemenag berkoordinasi langsung dengan Kapolda dan menemui korban penipuan, terutama di daerah rawan penipuan. Seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta. (Bay/OL5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik