Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Televisi Buatan Kusrin Dapat Merek Maxreen

Basuki Eka Purnama
25/2/2016 14:01
Televisi Buatan Kusrin Dapat Merek Maxreen
(MI/HARYANTO)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sertifikat merek Maxreen untuk TV buatan Muhammad Kusrin. Dia berharap merek itu bisa berkembang di tangan Kusrin.

Politikus PDI-P itu menjelaskan, pemberian sertifikat ini sebagai dukungan pemerintah ke industri kreatif. Maxreen pun diminta bisa menjadi motor bagi Indonesia untuk bersaing dengan produk luar.

"Bukan hanya berakhir pada sertifikasi tapi agar Kusrin terus berkarya. Sepuluh tahun bisa saingin Toshiba. Everything is possible," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (25/2).

Menurut dia, pemerintah seperti Kementerian UKM dan bank bisa membantu Kusrin. Namun, masyarakat juga perlu mendukung Maxreen sebagai produk dalam negeri.

"Kita tidak hanya pakai Toshiba, kita pakai Maxreen," jelas dia.

Pemerintah, lanjut dia, juga akan terus memberi perlindungan hak cipta dan merek bagi pelaku usaha. Hal ini diperlukan untuk melawan pembajakan.

"Pembajakan bikin tumpul kreativitas karena tidak ada lagi insentifnya," jelas dia.

Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan pelayanan terpadu kekayaan intelektual. Hal itu mengingat meningkatnya permohonan penerbitan sertifikat merek.

"Banyak permohonan itu adalah indikator bagaimana majunya orang berkreasi mau ciptakan sesuatu yang baru," jelas dia.

Kusrin merupakan warga asal Boyolali, Jawa Tengah, yang hanya mengantongi ijazah SD. Ia mendapat ilmu merakit televisi secara otodidak. Ia belajar mereparasi barang elektronik dari seorang teman.

Berbekal ilmu itu, dia membuka bisnis perakitan televisi. Dia telah memiliki belasan karyawan di 'pabrik rumahan' yang berlokasi di Dusun Wonosari RT 02 RW III Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.

Namun, 2015 silam, polisi menggeledah tempat usahanya dan menyita ratusan televisi rakitan. Kusrin dianggap menyalahi pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.

Ratusan televisi sitaan itu kemudian dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada 11 Januari 2016. Sembilan belas pekerjanya pun terpaksa dirumahkan.

Kisah Kusrin terdengar ke telinga pemerintah. Kusrin bahkan diundang Presiden Joko Widodo ke Istana pada 25 Januari lalu. Sementara, Kementrian Perindustrian membantunya memperoleh sertifikat SNI. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya