Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMBERANTASAN lokalisasi tak bakal bisa terselesaikan karena lokalisasi menjadi miniatur ruang bawah tanah yang sarat dengan kompleksitas ekonomi. Untuk menyelesaikannya, pemerintah pusat dan daerah harus memiliki ketegasan dan kompak.
"Pemberantasan lokalisasi seperti Kalijodo hanya dilakukan menggunakan dua pendekatan. Yaitu upaya mengurangi penawarannya atau mengurangi permintaannya," kata pengamat sosial budaya sekaligus pengajar tetap Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati, Selasa (17/2).
Dia menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah secara tegas dan kompak memilih aturan bersama apakah akan dilegalkan atau tidak. Bila memilih tidak dilegalkan harus disiapkan seperangkat infrastruktur kebijakan makro dan mikro.
Di level makro, pemerintah harus memastikam tersedianya lapangan kerja ataupun jaminan sosial yang mampu memenuhi kebutuhan standar dasar hidup sandang, pangan, papan dan pendidikan khususnya di kawasan yang menjadi kantong-kantong kemiskinan. "Hal ini untuk mencegah tergugahnya rakyat tidak mampu untuk migrasi sosial ke profesi bawah tanah prostitusi ini," katanya.
Secara mikro, perlu dilakukan pendataan yang komprehensif lalu dibuatkan profilnya. Tahapan selanjutnya melakukan intervensi hingga pembuatan identitas baru. Hal ini dimaksudkan agar para pelaku prostitusi bisa terbebas dari stigma dan label negatif dan dapat menata ulang kehidupannya.
"Penertiban lokalisasi akan selalu menjadi momen penting negeri ini. Pasalnya, lokalisasi menjadi miniatur bagaimana negara hadir dalam ruang bawah tanah yang sarat dengan kompleksitas ekonomi-sosial-budaya," ujarnya.
Indonesia, jelasnya, dapat memodifikasi model Swedia dengan tidak melegalkan lalu menambah aturan. Bila ada yang tertangkap masih menggunakan 'jasa hiburan' ini maka akan terkena denda yang sangat tinggi dan atau hukuman badan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved