Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Upacara Bendera Setiap Tanggal 17 Akan Dihidupkan Kembali

Astri Novaria
16/2/2016 18:23
Upacara Bendera Setiap Tanggal 17 Akan Dihidupkan Kembali
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

ATURAN kementerian dan lembaga pemerintah untuk melakukan upacara bendera setiap tanggal 17 akan kembali dihidupkan. Hal itu dilakukan untuk akan meningkatkan jiwa nasionalime.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Instansi Pusat di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (16/2).

"Pada masa pemerintahan Bapak Gus Dur pernah ada suatu Inpres yang mencabut upacara bendera di setiap tanggal 17 untuk kementerian dan lembaga. Kita akan hidupkan kembali untuk membangun jiwa korsa dan jiwa nasionalisme dari seluruh pegawai,” ujar Rini.

Menurut Rini, dalam aturan yang akan dibuat itu, akan diatur tata cara, kelengkapan, perlengkapan, dan urutan upacaranya supaya sama dalam setiap kementerian dan lembaga. Dijelaskan Rini, yang dimaksud dengan kelengkapan upacara adalah mengenai inspektur upacara, komandan upacara, penanggung jawab upacara, peserta upacara, pembawa naskah, pembaca naskah dan pembawa acara.

Sementara yang dimaksud dengan perlengkapan upacara adalah tiang bendera dengan tali, bendera, mimbar upacara, naskah yang akan dibacarakan, pengeras suara dan sebagainya. Untuk urutan upacara, antara lain pengaturan acara, tata ruang, tempat, jennis atau macam pakaian yang harus dipakai.

"Kalau tanggal 17 bertepatan dengan hari libur nasional atau tanggal merah, akan digantikan di hari lain,” pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya