Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Awasi Perundungan di Sekolah

Atikah Ismah Wahyu
15/2/2020 04:45
Awasi Perundungan di Sekolah
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Harris Iskandar(MI/M Taufan SP Bustan)

Kasus perundungan yang terus berulang harus memacu perangkat sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar. Kasus perundungan di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, misalnya, menunjukkan sisi lain bahwa masih banyak sekolah yang belum ramah terhadap anak-anak penyandang disabilitas.

"Kejadian yang terus terjadi ini kita ingin mengimbau pada pemda supaya lebih mengawasi sekolah dan di sekolah juga kan harus dibuat lingkungan yang aman dan nyaman untuk belajar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Harris Iskandar saat ditemui Media Indonesia di kantor Kemdikbud, Jakarta, kemarin.

"Lebih-lebih lagi korbannya anak disabilitas. Ide besarnya sekolah inklusi itu untuk memupuk kepedulian, toleransi, dan keragaman sejak dari awal. Kejadian itu betul-betul sangat disayangkan," terang Harris.

"Kasus bullying bisa terjadi di lingkungan sekolah akibat pro-ses pembelajaran yang kurang efektif. Pihak pemda juga memiliki tugas menjadi supervisi dari satuan pendidikan di dae-rahnya," imbuhnya. Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Keke-rasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Kita kan sudah ada peraturan. Sudah ada Peraturan Menteri 82 tahun 2015. Sudah secara gamblang dan operasional. Lalu Undang-Undang Perlindungan Anak juga sudah ada. Itu tugas pemda dan sekolah, karena kan tidak bisa (mengawasi) dari Jakarta," kata Harris.

Harris menilai sebaiknya dilakukan melalui proses diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan demi kebaikan korban dan pelaku yang sama-sama masih di bawah umur.

"Sedapat mungkin bermusyawarah secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak untuk mengembalikan kembali pada kondisi awal anak, pendekatan keadilan restorative," tandasnya.

Efek jera

Secara terpisah, ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari sependapat kasus perundung-an anak di SMP di Purworejo, diselesaikan dengan cara kekeluargaan karena pelaku merupakan anak di bawah umur. Dia menuturkan, hukuman penjara belum tentu memberikan efek jera, justru bisa menimbulkan dampak buruk pada pelaku.

"Sanksi harus memberi efek jera pada anak sehingga tidak lagi melakukan itu dan sadar itu merupakan kesalahan. Dipenjara itu belum tentu memberi efek baik pada anak. Malah ada kasus penjara justru membuat anak semakin belajar kejahatan," kata Lisda saat dihubungi kemarin.

Agar kasus serupa tidak berulang, lanjut Lisda, selain pengawasan, sekolah dan orangtua perlu membangun kesadaran dan literasi pada anak tentang perilaku apa saja yang tidak baik untuk dilakukan. "Pengawasan yang ketat itu memperkecil masalah," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik