Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TIM Gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai KSDA Kalimantan Barat, serta Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi jenis tenggiling (Manis javanica) di Popeye Gym & Studio Jalan Lintas Melawi, Kompleks Golden Square No 14 Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Tim berhasil mengamankan empat penjual berinisial AD (40), SH (37), AHS (45), dan LN (65), Selasa (24/12). Saat tertangkap tangan oleh tim, AD sedang membawa sisik tenggiling sekitar 52 kilogram (kg) yang diangkut dari rumah LN dengan menggunakan mobil untuk diantar ke Cafe Popeye Gym and Studio. SH dan AHS sebagai pembeli sudah menunggu.
Kemudian, ketiga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, diketahui ada aktor intelektualnya dan tim melakukan penjemputan terhadap satu orang pelaku berinisial LN yang diduga sebagai pemilik sisik tenggiling. Di dunia perdagangan satwa dan bagiannya, harga sisik tenggiling dapat mencapai US$3.000 per kg atau sekitar Rp40 juta.
“Nilai tangkapan tenggiling di Sintang diperkirakan bernilai Rp2 miliar, belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak,” jelas Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Subhan, Rabu (25/12).
PPH Ditjen Gakkum Sustyo Iriyono menambahkan, selama 2015-2019 operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan tenggiling telah dilakukan sebanyak 14 kali. Dari operasi itu, KLHK berhasil mengamankan 18 ekor tenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor tenggiling kondisi mati, dan 95,12 kg sisik tenggiling.
Keempat pelaku akan dikenai hukum pidana berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Ata/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved