Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Jalur SNMPTN Rawan Mark Up Nilai, LTMPT Diminta Buat Acuan

Syarief Oebaidillah
17/11/2019 23:10
Jalur SNMPTN Rawan Mark Up Nilai, LTMPT Diminta Buat Acuan
Ilustrasi SNMPTN(Antara/Yulius Satria Wijaya)

KETENTUAN baru Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) yang memberi keleluasaan sekolah membuat peringkat prestasi siswa di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN) 2020 dinilai rawan.

Pihak sekolah dikhawatirkan akan berlomba melakukan mark up, memberi nilai tinggi kepada siswa guna diterima lolos masuk jalur undangan tersebut.

"Semua sekolah akan berusaha memberikan nilai tertinggi kepada siswa artinya akan terjadi upaya mark up nilai agar siswa sekolah yang bersangkutan mempunyai peluang lebih besar untuk bisa diterima jalur SNMPTN,” kata Kepala Sekolah SMA Al Azhar Kelapa Gading, Jakarta, Sumanto menjawab Media Indonesia, di Jakarta, Sabtu (16/11).

Seperti diberitakan sejumlah hal baru terkait pelaksanaan SNMPTN 2020 diantaranya pemeringkatan siswa pada PDSS dilakukan oleh sekolah. Kemudian jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah yaitu, sekolah berakreditasi A sebanyak 40%, akreditasi B 25% dan sekolah berakreditasi C serta lainnya adalah 5% yang merupakan siswa terbaik di sekolahnya.

Karena itu, Sumanto meminta LTMPT selaku lembaga yang berkewenangan menyeleksi penerimaan jalur SNMPTN harus komprehensif membuat acuan .

“LTMPT tidak menyeleksi karena nilai an sich atau nilai peringkat siswa semata saja sebagai acuan nya, namun mempertimbangkan peringkat sekolah, prestasi non-akademik, juga perlu dilakukan tes kecerdasan IQ dan EQ bagi siswa terkait,” cetusnya.

Baca juga : SPMB-PTN 2020 Resmi Diluncurkan

Namun begitu ia mengaku tetap mengapresiasi kebijakan Kemendikbud dan LTMPT terkait jalur SNMPTN. Jajaran SMA Islam Al-Azhar Kelapa Gading, kata dia, sudah mempersiapkan dengan baik agar siswanya dapat diterima di jalur undangan itu.

Pihaknya melakukan strategi mensosialisasikan jalur SNMPTN ke stakesholder khususnya siswa dan orang tua, diantaranya dengan menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) meningkat dari kelas X, XI dan XII. Untuk KKM kelas X dengan poin nilai 75, Kelas XI nilai 80, dan kelas XII nilai 85.

Selain itu, memetakan bakat, minat dan potensi siswa melalui tes bakat Skolastik agar siswa memilih program studi (prodi) dan jurusan tepat dan sesuai.

“Kami juga emberikan layanan akademik bagi siswa yang mengalami hambatan belajar berupa layanan klinis, layanan individual naupun klasikal melalui program pendalaman materi belajar. Terpenting juga kami membangun motivasi diri terutama kekuatan spiritual, karena yakin hanya Allah SWT yabg berkuasa menetapkan kehendak, melalui program ESQ Training,” tandas Sumanto.

Sementara itu, Kepala Sekolah Lab School Cibubur, Jakarta, Ali Chudori berpandangan kebijakan pemerintah melalui LTMPT yang menyerahkan pemeringkatan kepada sekolah untuk jalur SNMPTN dapat menyalahi pedoman penilaian yang diterapkan dalam kurikulum.

Menurutnya, di dalam dokumen rapor tidak tertulis peringkat untuk setiap anak. Dikatakan akan terjadi ketidaksiapan sekolah karena tidak disiapkannya dokumen untuk pemeringkatan.

Dia menjelaskan di dalam rapor siswa ada tiga aspek penilaian yaitu pengetahuan dan ketrampilan, dan sikap.

“Jika harus diperingkat lalu apakah masing-masing aspek, atau hanya salah satu, atau gabungan dari beberapa aspek. Menjadi lebih sulit lagi untuk membuat peringkat tersebut. Belum lagi kaitannya dengan mata pelajaran atau mapel. Nah, mapel apa saja yang harus diperingkat, termasuk semester berapa saja,” cetusnya. .

Baca juga : Siswa Lulus SNMPTN Diminta segera Daftar Ulang

Hemat dia, mekanisme yang sebelumnya yakni penentuan peringkat menjadi ranah panitia SNMPTN di LTMPT masih bisa dilanjutkan.

”Jika harus sekolah yang memeringkat sebaiknya LTMPT menerbitkan kriteria yang jelas dan dapat menjadi pedoman bagi setiap sekolah. Jangan sampai kebijakan ini memunculkan permasalahan baru dalam implementasinya. Saya pikir pemerintah masih cukup waktu untuk dapat meninjau kebijakan ini,” tegas Ali Chudori.

Lebih lanjut dia memaparkan adanya alasan tidak mencantum peringkat adalah sesuai dengan kurikulum 2006 atau kurikulum 2013. Di dalam penilaian hasil belajar ada dua pendekatan penilaian yaitu Penilaian Acuan Patokan atau kriteria (PAP) dan Penilaian Acuan Norma (PAN).

Melalui pendekatan PAP ketercapaian hasil belajar anak dibandingkan dengan kriteria atau kompetensi yang harus dicapai. Atas dasar tersebut untuk mengukur ketuntasan belajar anak ada Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

“Pendekatan PAN sudah tidak dipakai lagi dalam kurikulum 2006 maupun kurikulum 2013. Pendekatan PAN membandingkan kemampuan anak dengan kemampuan anak lainnya. Sehingga diperlukan rata-rata kelas dan peringkat anak di kelas atau dibandingkan dengan kelas lainnya,” pungkas Ali Chudori. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik