Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERATURAN soal transplantasi organ tubuh dinilai masih belum jelas. Pemerintah dituntut untuk mengeluarkan peraturan yang mampu memayungi praktik operasi transplantasi organ.
Ketua Ikatan Dokter Indonesa Ilham Oetama Marsis menyebut, saat ini peraturan soal transplantasi organ baru diatur dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, dibutuhkan lebih dari Undang-undang tersebut, seperti Peraturan Pemerintah.
"Yang menjadi masalah itu, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 belum ada turunan dari pemerintah atau Peraturan Pemerintah," ungkap Ilham di Kantor PB IDI, Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).
PP Itu, lanjut Ilham yang akan mengatur operasional. Ia pun menegaskan, seharusnya pemerintah segera mengeluarkan PP yang mengatur tentang transplantasi ginjal.
Selama PP belum ada, Ilham menyebut, operasional tentu agak semrawut. "Tapi, kita bisa pakai PP nomor 18 tahun 19881, sebagai pegangan sebelum ada PP yang baru," paparnya.
Dalam PP yang Ilham harapkan nanti, yang melakukan operasi harus dokter ahli di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, peraturan tidak hanya operasi itu selesai.
"Tapi, juga pemantauan pasca operasi. Itu yang diperlukan. Undang-undang kesehatan nomor 36 ini seharusnya diimbangi dengan adanya PP," jelas Ilham.
Selain itu, ia membandingkan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan Undang-undang Kesehatan yang lama, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 1992. "Itu memang lebih sempurna. Karena, memuat masalah hukuman yang melanggar pasal-pasal," ujar dia.
Kalau PP dibuat, Ia menyarankan dibuat sebagaimana proses transplantasi itu berjalan. Baik dari mulai pelaksanaan operasi sampai sanksi.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadi menyebut, keberadaan PP memang diperlukan. Namun, bukan berarti saat ini tidak ada payung hukum yang jelas.
"Memang perlu ada bentuk PP, itu dalam proses penyelesaiannya. Bukan tidak ada sama sekali payung hukum. Di situ juga sebetulnya ada prosedur-prosedur tetap, ada SOP, di mana itu jelas untuk mengatur transplantasi," ungkapnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved