Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TANTANGAN perlindungan satwa di Indonesia kini semakin bergeser seiring dengan perkembangan zaman. Bila sebelumnya ditekankan pada adanya regulasi, kini masalah penegakan hukum menjadi sorotan.
Catatan Lembaga Swadaya Masyarakat Protection of Forest & Fauna (Profauna) menunjukkan, banyak kasus yang disidangkan di pengadilan justru dijerat dengan hukuman minimal.
"Hal ini karena aturan kita mengatur hukuman maksimal, sehingga faktanya berbeda di lapangan," kata Chairman Profauna Rosek Nursahid dalam keterangan tertulisnya.
Dari sisi regulasi, Rosek menyebut, Indonesia sudah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Dalam keppres itu disebutkan tiga satwa yang dinyatakan sebagai satwa nasional yakni Komodo, Ikan Siluk Merah, dan Elang Jawa. Juga, dalam keppres tersebut dinyatakan bunga nasional yakni Melati, Anggrek Bulan, dan Padma Raksasa (Rafflesia Arnoldi).
Baca juga : LIPI Melepasliarkan 30 Landak di TN Gunung Merbabu
Keppres yang ditetapkan tanggal 9 Januari 1993 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto itu memiliki andil besar membawa nama satwa Komodo dan bunga Rafflesia Arnoldi hingga terkenal seperti sekarang.
Rosek mendesak, pemerintahan baru di bawah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta kalangan DPR yang baru dapat membuat regulasi baru yang mengatur hukuman minimal.
Bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang biasa diperingati pada 5 November, Profauna mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan masalah perlindungan satwa.
“Kami dari Profauna mendesak adanya regulasi tentang hukuman minimal 2 tahun untuk orang yang terbukti melakukan perburuan, penangkapan, serta perdagangan satwa yang dilindungi,” tegasnya.
Di sisi lain, Rosek menyebut, Presiden Jokowi bisa meniru cara Presiden Soeharto dalam perlindungan satwa. Ia mengisahkan, saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kependudukan Emil Salim menjabat, pernah ada insiden gajah yang merusak perkebunan di Palembang, Suamtera Selatan.
Baca juga : Konservasi Bekantan Tapin Selamat Dari Karhutla
Saat itu, sejumlah tentara bersiap untuk menembaki gajah yang ternyata sedang menjalani ritual mencari garam di laut. Namun, rute kawanan gajah saat itu sudah menjadi perkebunan warga. Saat Emil melapor ke Presiden, Soeharto dengan tegas melarang tentara menembaki gajah.
Soeharto meminta tentara menuntun kawanan gajah kembali ke hutan dengan memakai bunyi-bunyian. Lewat cara itu, konflik gajah dengan manusia pun tak terjadi.
Presiden Soeharto pun tampak senang mendapatkan kabar itu lantas mengundang para tentara tersebut ke Bina Graha.
“Pak Harto menyalami mereka satu persatu, termasuk yang pangkatnya terendah sekali pun, mengucapkan langsung terima kasihnya untuk tugas yang tak biasa itu,” tulis Emil Salim dalam buku Soeharto the Untold Stories. (RO/OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved