Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Indonesia Jadi Tempat Buangan Rokok Elektrik

Zubaedah Hanum
13/11/2019 06:40
Indonesia Jadi Tempat Buangan Rokok Elektrik
ROKOK ELEKTRIK(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

BUKAN hanya sampah impor, Indonesia juga menjadi tempat buangan produksi rokok elektrik (vape) dari banyak negara. Pasalnya, regulasi rokok elektrik di Indonesia paling lemah sehingga menjadi incaran empuk pasar rokok elektrik dunia.

Hal itu ditegaskan pakar sistem kesehatan Soewarta Kosen saat ditemui seusai diskusi bertajuk Urgensi Optimalisasi Pengadaan Vaksin Baru Terkait Efisiensi Anggaran di Jakarta, kemarin.

"Sekarang vape masuk ke Indonesia mudah sekali. Dari harga Rp20 ribu sampai yang sejuta ada. Semua lari ke sini dari negara maju yang telah menutup pasarnya," ucapnya menjawab pertanyaan Media Indonesia.

Ia pun mendukung sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang melarang total keberadaan vape di Indonesia. Hal itu senada dengan hasil kesepakatan pertemuan Asia-Pacific Tobacco Control di Bali, beberapa waktu lalu.

"Saya kan ketua organizing committee di acara itu, kami sepakat rokok elektrik mengandung nikotin dan berbahaya. Jadi, Badan POM sudah betul melarangnya. Dulu dipromosikan sebagai alat untuk berhenti merokok, tapi ternyata itu tidak terbukti," imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini larangan rokok elektrik diberlakukan di banyak negara menyusul epidemi misterius kondisi paru-paru. Setidaknya, sudah 33 orang di 24 negara meninggal akibat vape.

Centers for Disease Control and Prevention di Amerika Serikat bahkan menyebut kasus paru-paru terkait vape yang dikonfirmasi mencapai 1.479 kasus hingga 15 Oktober 2019. Buntutnya, AS melarang penjualan rokok elektrik di internet. Tiongkok mengikuti jejak yang sama.

Di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) baru berencana melarang vape dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2019 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Namun, sayangnya revisi tersebut baru diberlakukan paling lambat akhir 2020.

Padahal, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan POM, Kementerian Kesehatan, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah mendesak larangan rokok elektrik segera diberlakukan guna mengurangi potensi penyakit yang ditimbulkan dari penggunaan vape.

"Pemerintah harus tegas melarang barang ini beredar. Jangan sampai jatuh korban, baru pemerintah melarang," kata pengurus YLKI Agus Su-yatno, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan POM Penny K Lukito menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin edar vape.

Dari hasil riset, rokok elektrik diketahui mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Vape terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak, serta organ lainnya.

Temuan baru yang diterbitkan dalam jurnal Cardiovascular Research menegaskan hal yang sama.

"Perangkat vaping dan bahan kimia yang terhantar darinya dapat merusak sistem kardiovaskular dan paru-paru," ucap peneliti senior Loren Wold dari Ohio State University, Amerika Serikat.

Ia mengatakan rokok elektrik mengandung nikotin, partikel, logam, dan perasa. Bukan hanya uap air tidak berbahaya. Studi polusi udara menunjukkan partikel halus itu memasuki saluran sirkulasi dan memiliki efek langsung terhadap jantung. Rokok elektrik juga mengandung formaldehyde yang jadi penyebab kanker dan kerusak-an jantung dalam percobaan terhadap tikus. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya