Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pengamat Sebut Beban Defisit BPJS Ditanggung Peserta Mandiri

Faustinus Nua
30/10/2019 19:50
Pengamat Sebut Beban Defisit BPJS Ditanggung Peserta Mandiri
IURAN BPJS KESEHATAN NAIK( ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc.)

PRESIDEN Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100%. Kenaikan iuran itu berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja.

Dalam Pasal 34 Perpres, tarif iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan. Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan untuk kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Menanggapi hal tersebut, pengamat jaminan sosial yang juga Kepala Kajian Kebijakan Sosial LM FEB Universitas Indonesia, Ferdinandus S Nggao, menilai kenaikan iuran BPJS tidak adil bagi sekelompok masyarakat. Menurutnya, ada yang mengalami kenaikan 100% dan ada yang tidak mengalami kenaikan alias hanya nominal yang naik tetapi dibayar pemerintah.

"Yang terbebani memang peserta mandiri, yang membayar iurannya sendiri. Sepertinya beban defisit ini hanya dibebankan ke peserta mandiri. Walaupun, PBI (Penerima Bantuan Iuran) juga naik, tetapi iurannya dibayar pemerintah," kata dia ketika dihubungi di Jakarta.

Ketidakadilan lain menurutnya dilihat dari nominal iuran per peserta dalam kelas yang sama. Dengan naiknya PBPU kelas II menjadi Rp42.000, iuran PBPU kelas III setara dengan batas bawah iuran pekerja penerima upah (PPU) kelas I. Dengan bayar iuran yang sama (Rp42.000) per peserta, peserta PPU dapat kelas I sementara peserta PBPU dapat kelas III.

"Ini terjadi karena iuran PPU yang 5% berlaku bagi 5 orang. Sehingga kalau dihitung per peserta, iuran PBPU lebih tinggi," tambahnya.


Baca juga: Penaikan Iuran BPJS Bebani Masyarakat


Diakuinya, rasio klaim peserta mandiri memang cukup tinggi, tetapi itu bukan sesuatu yang salah. Menurutnya, sebagai warga negara yang harus dilindungi, JKN justru hadir untuk mereka. Dalam perspektif jaminan sosial, tingginya rasio klaim tidak bisa serta merta iurannya dinaikkan.

"Iuran JKN tidak dihitung berdasarkan tingkat risiko penyakit. Beda dengan asuransi komersial. Makin tinggi risiko penyakit, makin tinggi juga iurannya," imbuhnya.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa kenaikan iuran tersebut bisa mempengaruhi daya beli masyarakat. Hal tersebut disebabkan kenaikan yang signifikan mencapai 100% dan justru memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Dengan beban kenaikan iuran tentu peserta harus menekan pengeluaran agar bisa membayar iuran secara rutin. Secara ekonomi ini tentu akan berdampak pada penurunan daya beli," tuturnya.

Dampak lainnya, peserta yang tidak mampu tentu akan keluar. Hal ini bisa berisiko tidak terlayani ketika mereka sakit. Sejauh mana dampaknya menurutnya akan sangat tergantung pada kemampuan pemerintah untuk menampung masyarakat tidak mampu dalam PBI.

Kalau mereka tidak bisa diakomodir dalam PBI, tentu saja mereka tidak terlayani jika sakit. Artinya, kenaikan ini juga berisiko bagi pemerintah. Pemerimtah harus siap menambah jatah peserta PBI. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya