Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Industri Diberi Waktu 10 Tahun Kumpulkan Kemasan Produk

Indriyani Astuti
11/10/2019 14:15
Industri Diberi Waktu 10 Tahun Kumpulkan Kemasan Produk
Warga melintas di atas tumpukan sampah plastik impor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi.(ANTARA/Risky Andrianto)

DIREKTUR Jendral Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati menuturkan pemerintah tengah membuat peta jalan (road map) tentang Extended Producer Responsibility (EPR) untuk jangka waktu 10 tahun agar perusahaan manufaktur, retail, dan lainnya agar sampah yang dihasilkan dari produk bisa kembali ke produsen.

Saat ini, cara mengumpulkan sampah dari kemasan produk melalui bank sampah.

Vivien menuturkan, pengelolaan limbah B3 di Indonesia masih menjadi permasalahan. Limbah yang ada belum secara maksimal dimanfaatkan.

Untuk itulah KLHK mendorong menjadikan pengelolaan limbah dengan prinsip perputaran ekonomi (circular ekonomi) bagi produsen dan publik.

Baca juga: Media Group Komitmen Kelola Sampah

Ia mengungkapkan salah satu tantangan ialah cara agar limbah atau sampah bisa diangkut dan dimanfaatkan kembali.

Pengangkutan limbah B3, membutuhkan peran serta pemerintah daerah seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 bahwa Pengelolaan Limbah B3 instrumen administratif yang penerbitannya dapat dilakukan dalam 1 (satu) izin yang terintegrasi oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

"Perizininan bagian dari pengawasan dan pengawasan perlu dimulai dari hulu ke hilir," ucapnya melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat (11/10).

Data KLHK menunjukkan periode Januari 2018–Agustus 2019 telah diterbitkan 240 izin Pengelolaan Limbah B3, yang terdiri dari 27 izin Pengumpulan Limbah B3 (skala nasional), 123 izin Pemanfaatan Limbah B3, 59 izin Pengolahan Limbah B3, 12 izin Penimbuan Limbah B3, dan 19 izin Dumping. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya