Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

BPJS Watch Setujui Sanksi bagi Penunggak Iuran dengan Catatan

Rifaldi Putra Irianto
11/10/2019 12:45
BPJS Watch Setujui Sanksi bagi Penunggak Iuran dengan Catatan
Warga melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KETUA Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyetujui rencana pemerintah yang akan memberikan sanksi layanan publik terhadap para penunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, ada beberapa catatan yang semestinya dilakukan pemerintah sebelum rencana tersebut diterapkan.

"Saya mendukung adanya sanksi tidak dapat layanan publik. Tapi, sebelum memberikan sanksi tersebut hendaknya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan meningkatkan pelayanan kepada peserta sehingga masyarakat tergugah untuk disiplin membayar iuran. Ini yang utama," kata Timboel dalam pesan singkat, Jumat (11/10).

Ia menilai, sejatinya sanksi tersebut sudah diatur dalam PP no. 86/2013 mengenai regulasi atas ketentuan sanksi tidak dapat layanan publik.

"Sebenarnya perangkat hukum pemberian sanksi tidak dapat layanan publik itu sudah ada, jadi tinggal dijalankan saja. Regulasi atas ketentuan sanksi tidak dapat layanan publik sudah diatur di PP no. 86/2013," jelasnya.

Baca juga: Tagihan Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan Berkoordinasi dengan Pemerintah

"Namun instrumen sanksi ini belum dilaksanakan pemerintah terutama pemerintah daerah atau lembaga yang menjalankan pelayanan publik," imbuhnya.

Dikatakanya, sebenarnya PP no. 86/2013 tidak hanya memberikan sanksi kepada peserta perorangan melainkan juga dapat memberikan sanksi bagi badan usaha.

"PP 86 juga untuk badan usaha. Pepres No 111/2013 mewajibkan seluruh Badan Usaha mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Kalau tidak akan kena PP no. 86/2013 yaitu tidak dapat layanan publik seperti IMB, SIUP, TDP dan sebagainya," tuturnya.

Ia menilai, hingga saat ini, masih banyak badan usaha yang melanggar, diharapkanya intansi terkait dapat segera menindak pelanggaran tersebut.

"Tapi faktanya masih banyak badan usaha yang tidak patuh tapi tidak dapat sanksi layanan publik, Nah ketentuan tersebut selama ini tidak jalan. Polri, pemda, imigrasi, tidak menjalankan kewenangannya bagi masyarakat dan badan usaha yang belum mendaftar atau menunggak," sebutnya.

Alih menerbitkan inpres atau  instrumen lainnya bagi penunggak iuaran JKN, Timboel menyarankan pemerintah agar merancang instrumen sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang nunggak iuran.

"Apa instrumen sanksi bagi Pemda yang nunggak iuran? Ini belum ada. Saya berharap Kemendagri memberikan sanksi kepada Pemda yang  menunggak iuran. PP 86/2013 itu hanya untuk bukan penyelenggara negara sehingga perlu ada sanksi kepada pemda. Saya berharap Presiden memberikan evaluasi atas kinerja lembaga, kementerian dan pemda terkait dengan dukungan mereka kepada JKN," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik