Sindikat Ginjal Kelabui RS

Budi Ernanto
29/1/2016 05:45
Sindikat Ginjal Kelabui RS
(Sumber: RSHS/UU No 36/2009/L-1)

RUMAH sakit tidak mengetahui ada unsur jual beli ginjal dalam setiap operasi yang dilakukan tim dokter.

Tersangka sudah mengajari para korban (donor) cara berhadapan dengan psikiater saat diwawancarai. Bahkan, ada kalimat yang harus dihafal korban.

"Yang mengajari bicara Kwok Herry Susanto. Ada tulisan yang harus dihafal para donor, misalnya bilang mau jadi donor untuk balas budi karena pernah bekerja pada orang yang akan terima ginjal," ujar Yana Priatna, salah satu tersangka kasus penjualan ginjal ilegal yang juga pernah menjual ginjalnya, di Jakarta, kemarin.

Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan Herry, Yana, dan Dedi sebagai tersangka (Media Indonesia, Kamis, 28/1).

Kepada penyidik, Herry mengaku dokter A di rumah sakit yang melakukan operasi transplantasi tidak mengetahui jual beli ginjal yang dilakukannya.

Dokter A, lanjutnya, adalah ahli bedah di RS Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta.

Herry mengatakan ada dua operasi pengangkatan ginjal yang ditangani A, yakni Ipan dan Mulyadi.

Mulyadi adalah pembeli ginjal Ipan.

Namun, Herry tidak mengingat kapan operasi itu dilakukan. Ipan mengatakan ia dioperasi pada 23 Agustus 2015.

Dokter melakukan operasi transplantasi setelah Ipan melengkapi persyaratan, seperti surat kesehatan dari dokter atau hasil medical check up, foto hasil rontgen paru-paru, dan hasil cek darah.

Semua persyaratan itu diberikan kepada dokter berinisial E.

Ipan dan Mulyadi juga sudah berkonsultasi dengan E didam-pingi Herry. Hasil tes kesehatan Ipan dinyatakan bagus.

Polisi sudah menggeledah rumah Herry dan menyita satu komputer.

"Kami juga membawa lima korban ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan CT scan," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Fana, kemarin.

Hingga kini, lanjutnya, polisi masih mendalami keterlibatan pihak rumah sakit dan masih menunggu izin penggeledahan dari pengadilan.

Mencari sendiri

Di tempat terpisah, I, salah satu staf di unit urologi dan nefrologi (ginjal), membenarkan donor harus melalui beberapa tahap pemeriksaan kesehatan sebelum operasi transplantasi.

Semua proses medis itu, lanjut I, ditangani oleh tim medikolegal.

"Biaya operasi untuk donor dan penerima mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta. Tapi di RSCM hanya Rp300 juta hingga Rp400 juta, dan saat ini sudah antre sampai Mei," jelasnya.

Menurut I, mereka yang membutuhkan ginjal harus mencari sendiri donor yang dibawa pada saat konsultasi, RSCM Kencana tidak menyediakan donor dan menekankan bahwa jual beli ginjal dilarang oleh Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Nila Juwita Moeloek menegaskan proses transplantasi ginjal tidak boleh terkait dengan kepentingan komersial karena praktik jual beli ginjal tidak dibenarkan diberlakukan di Indonesia.

"Prosesnya donor ginjal harus dilakukan secara sukarela. Tidak boleh ada unsur jual dan beli," kata Menkes, kemarin.

Kepala Humas RSCM Sulastin membantah bahwa instansinya terlibat dalam transplantasi organ ilegal.

Menurutnya, prosedur transplantasi di RSCM sangat ketat.

(Tlc/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya