Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penegakan Hukum Kejahatan Karhutla akan Diperluas

Indriyani Astuti
03/10/2019 10:45
Penegakan Hukum Kejahatan Karhutla akan Diperluas
KLHK menyegel lahan seluas 4,2 hektare milik PT Adei untuk penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau pada tahun ini.(ANTARA/Hadly Vavaldi)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memperluas skala penindakan dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga langkah penguatan tersebut meliputi pelibatan Pemda dalam pengawasan, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum multidoor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan penerbitan izin menjadi wewenang Bupati/Wali Kota. Oleh karena itu, Pemerintah mendorong Bupati/Wali Kota menggunakan wewenangnya dalam penegakan hukum melalui penghentian kegiatan, pembekuan, maupun pencabutan izin.

Penegakan hukum pidana tambahan, menurut Rasio, dapat berupa perampasan keuntungan, penyegelan dengan penerapan geospasial satellite image forensic, dan soil forensic.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan menerapkan sejumlah perundangan untuk menjerat pelaku karhutla yaitu Undang-Undang (UU) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kehutanan, UU Tentang Perkebunan, dan UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Jikalahari Desak KLHK Tetapkan 10 Korporasi Sebagai Tersangka

Dari 17 gugatan perdata penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 9 (sembilan) di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun dan tengah dalam proses eksekusi.

Saat ini yang sudah disetorkan kepada rekening negara yaitu sekitar Rp78 miliar.

Rasio mengungkapkan eksekusi tersebut merupakan wewenang Ketua Pengadilan Negeri. Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Kepala Pengadilan Negeri agar dipercepat upaya-upaya eksekusinya.

Ia mencontohkan Pengadilan Negeri Nagan Raya di Aceh akan segera mengeksekusi sekitar Rp360 miliar terhadap karhutla yang terjadi di lokasi PT KA. Saat ini tengah dalam tahap penilaian aset mereka yang akan dilelang untuk membayar ganti rugi tersebut.

"Prosesnya masih berlangsung,” terang Rasio, saat Media Briefing di Ruang Center of Intelligence Ditjen Gakkum LHK, di Jakarta, Selasa (1/10).

Upaya lain dilakukan dengan mengirim surat kepada beberapa Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan dan eksekusi terhadap tujuh perusahaan yang belum membayar ganti rugi.

Ada tiga instrumen yang digunakan dalam penegakan hukum karhutla. Pertama sanksi administratif, melalui paksaan pemerintah kepada perusahaan untuk memperbaiki kinerja mereka dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk perbaikan lingkungannya. Bentuk sanksi yang lain yaitu pembekuan hingga pencabutan izin.

"Kalau seandainya perusahaan tidak mau mematuhi sanksi yang diberikan, kami tempuh upaya penegakan hukum perdata, bahkan pidana," tegas Rasio Ridho.

Penegakan hukum perdata berupa gugatan kepada perusahaan yang lokasinya terbakar, berupa ganti rugi lingkungan dan tindakan tertentu yaitu pemulihan lingkungan.

Dari keseluruhan 25 gugatan perdata yang ditangani Ditjen Penegakan Hukum LHK, 17 diantaranya merupakan penegakan hukum karhutla, dan 9 gugatan telah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Negeri.

"Jadi gugatan perdata terbanyak itu terhadap karhutla. Kami lakukan hal itu karena karhutla ini merupakan sebuah kejahatan yang berdampak masif atau luas, sehingga kami prioritaskan," katanya.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK juga telah menyegel 64 lahan perusahaan yang terbakar, 20 di antaranya merupakan perusahaan modal asing dan/atau direksinya merupakan warga negara asing.

Dari 64 perusahaan yang telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan/ penyelidikan tersebut, 8 perusahaan ditingkatkan ke penyidikan, serta penyidikan terhadap perorangan telah dinyatakan P.21 (lengkap).

Upaya pencegahan karhutla juga dilakukan sejak hulu, dengan perbaikan tata kelola gambut.

Kasubdit Pemulihan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Muhammad Askary, menjelaskan gambut memiliki karakteristik khusus, yaitu mengandung 90% air, dan memiliki kedalaman yang beragam bahkan hingga 20 meter.

Jika kondisi gambut dikeringkan, kemudian dibakar, ruas atas bisa saja padam tetapi di dalamnya masih membara.

"Oleh karena itu, pencegahan karhutla dengan tetap menjaga gambut tetap basah harus dijadikan prioritas, selain terus dilakukannya penegakan hukum," ujar Askary.

Upaya lain yang harus dilakukan yaitu dengan revegetasi lahan gambut dengan vegetasi ekosistem gambut, seperti Ramin, Gelam, Pulai, Jelutung, dll. Peningkatan kesejahteraan masyarakat juga perlu ditingkatkan, karena tidak sedikit perekonomian masyarakat yang berasal dari lahan gambut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya