Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Revisi UU Perkawinan Diharap Tekan Perceraian

Atikah Ishmah WInahyu
16/9/2019 05:00
Revisi UU Perkawinan Diharap Tekan Perceraian
Aktivis membawa poster berisi tuntutan revisi UU Perkawinan saat menggelar aksi di Alun-alun Kota Blitar, Jawa Timur, Minggu (28/4/2019).(ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perkawinan yang rencananya akan disahkan DPR pada Selasa (17/9) di sidang paripurna sebagai hasil revisi dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diharapkan bisa menekan angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Demikian benang merah yang mengemuka terkait dengan akan disahkannya RUU Perkawinan tersebut. Namun, efektivitas dari RUU Perkawinan tersebut akan sangat ditentukan pada upaya-upaya sosialisasi ke masyarakat, birokrasi, terutama di daerah hingga pelosok, serta unit-unit masyarakat lainnya yang di situ ada unsur ketokohannya.

Salah satu poin penting dari RUU Perkawinan tersebut ialah disepakatinya batas usia perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun untuk bisa melangsungkan pernikahan. Batasan usia dimaksudkan untuk menghilangkan diskriminasi, memberikan pendidikan dan informasi yang baik, menyiapkan alat-alat reproduksi yang sehat, dan menghindari perceraian.

Pada usia 19 tahun itu diharapkan akan melahirkan generasi yang lebih baik. Jadi, UU ini harus disosialisasikan bersama, termasuk para ulama, kiai, dan tokoh masyarakat ke pesantren-pesantren dan lain-lain.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengakui dalam RUU Perkawinan itu masih ada celah dispensasi bagi warga yang ingin menikah dengan usia di bawah 19 tahun. Namun, dispensasi itu hanya diberikan jika ada alasan yang sangat mendesak, seperti hamil di luar nikah atau perjodohan karena wasiat keluarga yang telah meninggal dunia dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

Terkait dengan dispensasi itulah, peran keluarga, tokoh masyarakat, atau perangkat pemerintah di daerah sangat strategis untuk mengajak masyarakat menaati ketentuan-ketentuan yang ada di RUU Perkawinan. "Orangtua pihak pria dan/atau pihak perempuan dapat meminta dispensasi ke pengadilan harus dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," ujar Irma, kemarin.

Namun, terkait dengan ada atau tidaknya sanksi yang akan dikenai apabila ada KUA yang menikahkan warga di bawah umur, Irma menuturkan, kebijakan tersebut tidak tercantum dalam RUU Perkawinan. "Itu akan diatur dalam UU Kekerasan Seksual dan revisi KUHP," pungkasnya.

Akomodasi adat masyarakat

Pendewasaan usia perkawinan dengan batasan menjadi 19 tahun itu, menurut sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Sunyoto, bisa diterjemahkan dari sisi biologis dan psikologis. "Di usia 19 tahun merupakan ukuran dewasa di Indonesia. Misal, ketika berhubungan (suami-istri) dan punya anak," ujarnya.

Namun, imbuhnya, ukuran dewasa secara kultural berbeda. Dikatakan, banyak etnik yang kaum perempuannya dinikahkan dan punya anak di usia 15-16 tahun. Umur 19 tahun dianggap terlalu 'tua'. "Itu bisa berlangsung dan masih eksis hingga sekarang karena keluarga besar mereka masih kuat, kebutuhan rumah tangga biasanya ditanggung extended family," ujar Sunyoto.

Selain itu, banyak bukti di lapangan bahwa kasus perceraian pada pasangan muda terbilang tinggi. Sebagian besar alasan mereka belum bisa mempersiapkan kehidupan rumah tangga dengan baik. Perkawinan usia dini tidak hanya mengakibatkan angka perceraian yang tinggi, tetapi juga mengganggu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, tingkat pernikahan pada anak perempuan di Indonesia mencapai 25,2%. Artinya, satu dari empat kaum perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum usia 18 tahun. (Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik