Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Jokowi Minta Kusrin Bangkit

Arif Hulwan
25/1/2016 14:54
Jokowi Minta Kusrin Bangkit
(Presiden Jokowi bertemu Muhammad Kusrin di Istana. Foto: Istana Presiden/Agus Suparto.)

MUHAMMAD Kusrin diminta untuk tidak terpuruk menjalankan usaha perakitan televisi yang dirintisnya. Walaupun usahanya kini mengalami sedikit kemunduran, Kusrin diminta Presiden Jokowi untuk bangkit.

Hal itu diungkapkan Kusrin seusai bertemu dengan Presiden di Istana Merdeka, Senin (25/1). Saat ini, usaha perakiat televisi bermerek Maxreen (diambil dari panggilannya, Mas Kusrin) yang dirintis sejak 2011, tinggal mempekerjakan 13 pegawai. Sebelumnya, Kusrin mampu menggaji 32 pegawai.

Soal pengembangan usaha, pria lulusan SD itu memiliki rencana untuk merakit peralatan elektronik rumah tangga lainnya. Upaya pematenan merek pun akan ditempuhnya untuk melengkapi SNI itu. "Tapi satu ini selesaikan dulu aja," tukasnya.

Di masa jayanya, Kusrin mampu meraup penjualan per hari hingga Rp75 juta atau Rp 2,1 miliar/bulan. Pemasarannya menjangkau Jawa, Sumatera (Palembang), Sulawesi, dan Bali.

Pusat perakitan pun didirikannya di Jl Solo-Purwodadi Km.9, Gondangrejo, Karanganyar, Solo, Jawa Tengah. Pemasarannya, kata Kusrin, dilakukan secara sederhana ke toko-toko elektronik tanpa menggadang-gadang keunggulan tertentu.

"Saya bilang aja ini TV murah, TV Cina. Walau yang bikinnya orang Jawa. Ini murah aja, jauh dibandingkan TV sejenis," ucap dia, yang menjual varian televisi 14" dan 17" seharga Rp 400ribu-Rp 600ribu itu.

Bahan baku utamanya adalah tabung komputer atau televisi bekas. Itu diperoleh dari pengepul. Sisanya, yakni mesin dan wadah (casing), adalah baru.

Usaha perakitan yang dirintis secara otodidak itu sempat digrebek polisi pada Maret 2015. Sebabnya, ketiadaan SNI.

Kusrin dianggap melanggar UU No 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Peraturan Mendagri tentang Pemberlakuan Barang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kusrin pun divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan. Seluruh televisi rakitan Kusrin, sebanyak 118 buah, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Perjuangan Kusrin kemudian mendapat dukungan luas setelah adanya petisi di situs Change.org. (Kim/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya