Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pengecualian Moratorium Selektif

Dhika Kusuma Winata
22/8/2019 06:00
Pengecualian Moratorium Selektif
Direktur World Resources Institute (WRI) Indonesia, Nirarta Samadhi(Dok WRI Indonesia)

INSTRUKSI Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dinilai sebagai langkah maju dalam penyelamatan hutan tersisa. Adanya sejumlah pengecualian pemanfaatan lahan masih bisa dipakai untuk proyek strategis nasional harus disikapi dengan hati-hati agar komitmen perlindungan hutan tetap terjaga.

Demikian pendapat aktivis lingkungan menanggapi diterbitkannya Inpres No 5 Tahun 2019 yang baru dikeluarkan pemerintah bulan ini. Untuk diketahui di dalam inpres tersebut disebutkan pengecualian (pemberian izin) antara lain untuk sektor energi, infrastruktur, penyiapan lahan untuk kedaulatan pangan (padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, susu), dan penyiapan ibukota baru.

"Pengecualian bersifat selektif artinya harus terbukti kepentingan strategisnya sebelum memperoleh perlakuan pengecualian," ujar Direktur World Resources Institute (WRI) Indonesia, Nirarta Samadhi, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, kebijakan itu perlu diikuti dengan langkah-langkah tertentu agar manfaat dari penghentian penerbitan izin, yakni pengurangan deforestasi dan stok karbon bisa optimal. Langkah yang diperlukan antara lain menerapkan sistem pengawasan yang ketat atas dinamika tutupan hutan dan kondisi gambut, kemudian perlu penataan batas kawasan hutan dan gambut sehingga wilayah moratorium tidak lagi indikatif, tetapi definitif.

"Inpres penghentian izin baru merupakan langkah yang maju. Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum kuat, kebijakan itu pasti menahan deforestasi pada kawasan moratorium pada level mendekati nol dan akan berkontribusi kepada pencapaian pengurangan emisi sektor hutan dan lahan," kata Nirarta.

Proses lahirnya inpres itu, sejak 2011, pemerintah menyetop sementara izin baru untuk usaha penebangan kayu, pertanian, perkebunan, dan pertambangan di hutan primer dan lahan gambut. Kebijakan itu dikeluarkan secara periodik setiap dua tahun yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi permanen melalui Inpres No 5/2019 dengan luas indikatif sekitar 66 juta hektare.

Langkah maju

Ketua Umum Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia, Mahawan Karuniasa, menambahkan perlindungan hutan saat ini menjadi tumpuan Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. "Sektor kehutanan bisa mereduksi emisi dengan kontribusi besar asalkan semua bisa dilakukan simultan mengurangi sumber emisinya. Dari sisi deforestasi kontribusinya bisa sampai 8% pengurangan emisi jika benar-benar diterapkan penghentian deforestasi," kata Mahawan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menyambut baik diterbitkannya Inpres No 5/2019 oleh Presiden Jokowi. Hal itu menunjukkan komitmen Presiden terhadap upaya menanggulangi krisis iklim dengan mengurangi emisi, terutama dari sektor berbasis lahan.

"Penghentian izin baru itu mempertegas visi pembangunan Indonesia ke depan tidak bisa lagi menggantungkan diri pada eksploitasi sumber daya alam, khususnya hutan dan lahan gambut," kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono, di Jakarta. Walhi mendorong kebijakan perlindungan hutan yang bersifat jangka panjang disertai target pembenahan tata kelola yang terukur. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik