Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jerat Satwa Mengancam Harimau Sumatra

Dhika Kusuma Winata
31/7/2019 18:05
Jerat Satwa Mengancam Harimau Sumatra
Harimau Sumatra terkena perangkap jerat(Dok MI)

POPULASI harimau sumatra tak hanya terancam akibat fragmentasi habitat dan perburuan. Jerat satwa yang ada di hutan juga mengancam keberadaannya. Buktinya, dalam kurun waktu 7 tahun terakhir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menyita 3.285 jerat satwa di hutan habitat harimau sumatra.

"Harimau sumatra menjadi satu-satunya jenis harimau endemik Indonesia yang tersisa setelah harimau bali dan harimau jawa dinyatakan punah. Banyaknya jerat satwa di hutan dan kebun masyarakat masih menjadi ancaman," kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, dalam diskusi Hari Harimau Sedunia, di Jakarta, Rabu (31/7).

Baca juga: Presiden Instruksikan BNPB hingga Panglima TNI Atasi Karhutla

Berdasarkan data Population Viability Analysis (2016), populasi harimau diperkirakan berjumlah 600 individu yang tersebar pada 23 kantong habitat di Sumatra. Ribuan jerat satwa yang disita melalui patroli rutin Ditjen KSDAE KLHK sebagian besar ditemukan di kawasan taman nasional.

Sebanyak 1.327 jerat ditemukan di TN Leuser, 1.357 jerat di TN Kerinci Seblat, 398 jerat di TN Bukit Barisan Selatan, 41 jerat di TN Way Kambas, 22 jerat di TN Berbak Sembilang, 5 jerat di TN Bukit Tiga Puluh, dan 4 jerat di TN Tesso Nilo. Jerat yang paling banyak ditemukan ialah berbahan kawat dan nilon. Jerat satwa tersebut jamak ditemukan di zona inti dan zona rimba hutan.

Menurut Wiratno, jerat diduga lazimnya dipasang oleh pemburu untuk membuat harimau lumpuh. Dalam sejumlah kasus temuan KLHK, jerat mengakibatkan harimau terluka bahkan berujung amputasi kaki. Hal itu terjadi pada Kyai Batua, jantan yang menjadi korban jerat pemburu di kawasan hutan TN Bukit Barisan Selatan pada awal Juli lalu. Pada sejumlah kasus lain, harimau korban jerat tewas dalam masa perawatan.

Ketua Forum Harimau Kita, Munawar Kholis, mengatakan metode jerat yang digunakan para pemburu amat mengancam konservasi harimau. Jerat terkadang juga menyasar satwa lain, seperti gajah. Namun, pelaku pemasang jerat, imbuhnya, kerap mengaku tidak sengaja mendapati harimau. Mereka mengaku tidak mengincar harimau atau satwa kunci lain melainkan satwa lain seperti babi.

"Pemasang jerat suka mengaku tidak mengincar harimau. Mereka berlindung di balik alasan tersebut dan ini harus dicarikan jalan keluarnya," ucapnya.

Menurut Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, pelaku jerat satwa bisa dijerat balik dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dalam aturan itu, setiap orang, termasuk yang menangkap, melukai, atau membunuh satwa dilindungi bisa dikenai pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca juga: Bea Cukai Batam Reekspor Tujuh Kontainer Limbah B3

"Kami akan memetakan kembali daerah-daerah yang rawan jerat satwa. Dalam waktu dekat operasi pembersihan jerat akan kembali di lakukan di lima taman nasional," ujarnya.

Ditambahkannya, dalam 4 tahun terakhir KLHK sudah menangani 260 kasus terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi. Khususnya terkait harimau ada lima kasus pada 2015, 10 kasus pada 2016, 19 kasus pada 2017, enam kasus pada 2018 dan satu kasus pada 2019. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya