Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Kemendikbud Bentuk Satgas Kawal Zonasi Pendidikan

MI
15/7/2019 03:00
Kemendikbud Bentuk Satgas Kawal Zonasi Pendidikan
Mendikbud Muhadjir Effendy(dok. MI)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan sistem zonasi pendidikan. 

Upaya itu antara lain dilakukan dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan. Tim Satgas yang baru dibentuk pada Selasa (2/7) di Jakarta, terbagi atas delapan klaster dengan koordinator dari jajaran Kemendikbud. Klaster pertama dengan koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud meliputi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.

Klaster kedua dengan koordinator Itjen Kemendikbud mencakup Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat. Klaster ketiga dengan koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.

Kemudian klaster keempat sebagai koordinator Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud meliputi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur. Klaster kelima sebagai koordinator Dirjen Kebudayaan Kemendikbud mencakup Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

Selanjutnya, klaster keenam sebagai koordinator Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud meliputi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Bengkulu. Klaster ketujuh, yakni koordinator Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud meliputi Sumatra Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali, dan Lampung. Terakhir, klaster kedelapan dengan koordinator Sekjen Kemendikbud meliputi Sumatra Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Saat memberikan arahan dalam Rakor Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan.  “Kebijakan ini sebagai rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu, yakni pendidikan karakter,” ujar Muhadjir.

Kebijakan zonasi pendidikan merupakan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA. Metode ini menggunakan radius terdekat dengan titik pusat zona pada setiap jenjang pendidikan yang memenuhi akreditasi A atau B di atas rata-rata nasional. Kemendikbud telah memetakan sebanyak 2.580 zona di 34 provinsi seluruh Indonesia.

“Kebijakan zonasi akan langsung berintegrasi untuk pemerataan standar layanan pendidikan di Indonesia. Di antaranya mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan nonformal,” terang Muhadjir.

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menjelaskan pembentukan satgas untuk membantu pemda dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Dengan begitu, penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang sudah ditetapkan pemda. Zona layanan pendidikan berdasarkan pembagian yang ditentukan dalam surat keterangan (SK) pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Catharina Muliana Girsang berharap pemda dapat proaktif bekerja sama antarlintas institusi dalam menerapkan kebijakan zonasi pendidikan.

“Sosialisasi juga harus terus dilakukan kepada sekolah dan masyarakat agar mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai zonasi,” tutupnya. (S5-25)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya