Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Label Produk Pangan bakal Lebih Detail

Indriyani Astuti
01/7/2019 04:40
Label Produk Pangan bakal Lebih Detail
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) akan segera mengeluarkan regulasi tentang pencantuman kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan olahan secara detail. Aturan itu dilandasi fakta bahwa tingginya konsumsi GGL menjadi faktor risiko timbulnya penyakit tidak menular (PTM) berbahaya, seperti diabetes, penyakit jantung, stroke, dan gagal ginjal.

“Akan ada peraturan bahwa informasi kandungan produk harus lebih lengkap, mudah dibaca, dan dipahami masyarakat, terutama menyangkut kandungan GGL. Apakah nanti menggunakan gambar, warna, dan sebagainya,” ujar Kepala Badan POM Penny K Lukito pada perayaan Hari Keamanan Pangan Dunia di area car free day di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (30/6).

Ia mengatakan, pola konsumsi masyarakat di negara-negara berpendapatan menengah seperti Indonesia telah berubah. Semakin banyak masyarakat yang  mengonsumsi pangan tinggi GGL turut memicu meningkatnya kasus PTM. Bandingkan saja data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018.

Prevalensi kanker naik dari 1,4% menjadi 1,8%. Prevalensi stroke naik dari 7% menjadi 10,9%. Penyakit ginjal kronis naik dari 2% menjadi 3,8%. Pun demikian diabetes, naik dari 6,9% menjadi 8,5%. Hipertensi naik dari 25,8% menjadi 34,1%.

 “Dengan adanya informasi yang jelas di label itu, masyarakat sebagai konsumen diharapkan bijak memilih pangan yang aman dikonsumsi sesuai kebutuhan,” imbuh Penny.

Industri masih enggan
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyakit tidak Menular Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie. Secara terpisah, ia menjelaskan, pengaturan pencantum­an kandungan GGL itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang dan bukan membatasi konsumsi produk pangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 30/2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji, aturan tersebut diperuntukkan setiap pihak yang memproduksi pangan siap saji yang mengandung GGL. Selain itu, aturan tersebut diwajibkan kepada perusahaan makanan siap saji yang memiliki gerai lebih dari 250 outlet.

Pencantuman kandungan GGL tersebut, kata Cut, di­sertai pesan kesehatan bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan makin paham bahwa mengonsumsi GGL berlebihan akan berpengaruh pada peningkatan risiko penyakit berbahaya. Dengan demikian, mereka bisa memilih makanan atau minuman kemasan yang sehat dengan kandungan GGL yang masih dalam batas-batas yang dianjurkan.

Kementerian Kesehatan menganjurkan konsumsi gula per orang setiap hari maksimal 50 gram atau setara dengan 4 sendok makan gula. Untuk konsumsi garam, maksimal 5 gram atau setara dengan 1 sendok teh. Sementara itu, konsumsi lemak dibatasi maksimal 67 gram atau 5 sendok makan.

Cut menuturkan, sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat, sudah mencantumkan label itu pada produk pangan dan minuman, seperti tanda merah untuk makanan dengan kadar GGL melampaui batas, kuning untuk makanan dengan kandungan masih bisa ditoleransi, dan hijau untuk makanan kategori aman.

“Jadi, masyarakatnya terinformasi dan bisa memilih. Sayangnya, sejauh ini industri di kita masih enggan untuk mencantumkan label tersebut,” katanya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik