HINGGA akhir Maret 2015, baru 114 badan usaha milik negara (BUMN) dari total 140 BUMN yang telah mendaftarkan pegawainya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Tentu kita akan terus dorong agar 26 BUMN yang belum mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan segera mendaftar. Hal ini demi mencapai target universal coverage," ujar Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati pada acara Sosialisasi Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan untuk BUMN, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, masih adanya BUMN yang belum mendaftar karena mereka masih terikat dengan perusahaan asuransi komersial dan khawatir manfaat jaminan kesehatan yang selama ini diberikan kepada karyawan akan menurun.
Kepala Grup Pemasaran BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengingatkan kembali komitmen yang telah disampaikan 140 direktur utama BUMN untuk mendukung dan menjadi motor penggerak dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2014.
Budi menegaskan mereka tidak perlu khawatir manfaat yang mereka terima (benefit) akan menurun jika dibandingkan dengan sebelumnya.
Pasalnya, saat ini kian banyak asuransi swasta yang bekerja sama koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dengan BPJS Kesehatan selaku lembaga yang mengelola program JKN.
CoB merupakan proses dua atau lebih perusahaan asuransi yang bekerja sama guna menanggung orang yang sama (payer) untuk manfaat asu-ransi kesehatan yang sama. Lewat CoB, peserta BPJS Kesehatan yang juga memiliki polis asuransi kesehatan swasta bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Manfaat lain itu umumnya dalam bentuk pelayanan nonmedis. Misalnya, peserta bisa naik kelas ke layanan rawat inap VIP yang tidak ditanggung BPJS. Biaya layanan VIP itu nanti dibagi dua antara BPJS dan asuransi swasta yang sudah bekerja sama.
Dia menambahkan, saat ini rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 1.712, dengan 610 di antaranya RS swasta.
Selain itu, sambungnya, grup RS besar seperti MMC, Siloam, dan Mitra Keluarga yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah bersedia menangani peserta BPJS Kesehatan, asalkan peserta itu juga memegang kartu kepesertaan asuransi komersial yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sanksi Kepada peserta seminar, Budi juga menegaskan bahwa sesuai PP 86/2014, BUMN, BUMD, dan badan usaha skala menengah dan besar yang tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan akan diberi sanksi. Sesuai dengan permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemberlakuan sanksi yang sedianya diterapkan pada Januari 2015 ditunda menjadi Juni nanti.
Jenis sanksi mulai pemberian surat teguran dan denda oleh BPJS Kesehatan sampai sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, seperti tidak boleh ikut tender dan tidak mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).
BPJS Kesehatan menargetkan kelompok pekerja penerima upah (PPU) yang menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 2015 mencapai 44 juta. Berdasarkan data per 3 April 2015, tercatat PPU yang mendaftar 28,8 juta orang.(H-1)