Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kekerasan Terhadap Anak adalah Kejahatan Luar Biasa

Sri Utami
07/5/2019 21:00
Kekerasan Terhadap Anak adalah Kejahatan Luar Biasa
Menteri PPPA Yohana Yembise.(MI/Pius Erlangga)

KEKERASAN dan tindak kejahatan terhadap anak yang cenderung meningkat tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah sektoral. Berbagai kekerasan tersebut ditegaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise telah menjadi masalah nasional dan termasuk dalam golongan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Ini sebenarnya fenomena gunung es di luarnya memang keliatan, tapi di bawahnya lebih parah. Saya minta perhatian kita semua bahwa dari data kekerasan yang kami miliki ini dikatakan sebagai extraordinary crime dan pemerintah harus memberikan perhatian khusus," tegasnya, di Jakarta, Selasa (7/5).

Baca juga: Menteri Yohana Minta RUU PKS Lekas Disahkan

Dari survei nasional yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2018, 23-36% anak banyak mengalami kekerasan emosional, 0,2-1,2% kekerasan seksual, dan 2-8% mengalami kekerasan fisik.

"Data yang kami dapatkan ini juga dari masyarakat yang melaporkan. Artiinya semakin banyak juga masyarakat yang sadar dan melaporkan. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana masalah ini masih dianggap sebagai aib keluarga," jelasnya.

Dia merinci kekerasan emosional terhadap anak bahkan terjadi 50-60% anak laki-laki dan perempuan dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan 12-25% mengalami kekerasan dari media daring. Dari berbagai kekerasan emosional 92,4% dalam bentuk perundungan daring dialami anak perempuan dan 90,7% terjadi pada anak laki-laki.

"Bukan itu saja 21,6% anak laki-laki dan 26,3% anak perempuan mengalami kekerasan emosional berupa makian dari keluarga serta 27,2% (laki-laki) dan 21,8% (perempuan) makian dari kawan sebaya," ungkapnya.

Dari survei tersebut, angka kekerasan yang dilakukan oleh teman atau sebaya mencapai 75% (anak laki-laki) dan 71% (anak perempuan). Hal ini menuntut pemerintah untuk lebih bekerja keras lagi melakukan berbagai tindakan termasuk melakukan edukasi secara terus menerus terhadap anak. Di samping itu memberikan edukasi terhadap aparat penegak hukum dalam memperlakukan anak dalam proses hukum juga tidak bisa dipisahkan.

Baca juga: Nilai Rata Rata UN 2019 SMA/SMK Alami Kenaikan

"Pelaku kekerasan seksual, fisik dan emosional banyak dilakukan oleh teman atau sebaya. Maka kami melakukan edukasi, lebih dekat dan masuk ke sekolah-sekolah dan menciptakan sekolah ramah anak dengan bekerja sama Kemendikbud," tandasnya.

Lebih lanjut kata dia, pelatihan kepada aparat penegak hukum juga dilakukan agar mereka bekerja sesuai dengan tupoksinya. Yohana juga meminta media pemberitaan untuk jeli dan memerhatikan perlindungan anak dalam memberikan informasi. Hal ini termasuk dalam target pemerintah 2030 tidak ada lagi kekerasan anak dan perempuan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik