Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perpanjang Kontrak BPJS Kesehatan, RS Diminta Reakreditasi

Indriyani Astuti
05/5/2019 12:30
Perpanjang Kontrak BPJS Kesehatan, RS Diminta Reakreditasi
Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit (RS) untuk segera melakukan reakreditasi bagi yang akan habis status akteditasinya pada 2019.

RS yang akan melaksanakan reakreditasi, diminta agar satu bulan sebelum masa berlaku sertifikat akreditasinya habis, sudah melaksanakan survei reakreditasi dan pendaftaran survei tersebut sudah diajukan kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) minimal 3 bulan.

“Terkait pelayanan kesehatan di RS bagi peserta JKN, saya minta kepada pihak RS untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Menkes Nila F Moeloek di Jakarta, Sabtu (4/5) menanggapi RS yang akan habis masa akreditasinya dan akan diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan.

Menkes meminta agar pelayanan tertentu seperti pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain, jika ditunda akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi dan radioterapi tetap dilakukan di RS yang tengah mengurus proses re-akreditasi.

Baca juga: RS Mitra BPJSK Didorong Selesaikan Akreditasi

Ia berharap RS yang kedaluwarsa status akreditasinya dan sedang dalam proses reakreditasi tetap melakukan pelayanan-pelayanan yang sudah disebutkan.

“Pelayanan-pelayanan tertentu ini agar tetap dapat diberikan oleh RS tersebut dan tetap menjadi bagian dari manfaat jaminan kesehatan,” kata Menkes.

Menkes menegaskan kembali bahwa akreditasi bertujuan melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun RS.

Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi. Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali.

Kementerian Kesehatan juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar selalu melaksanakan pemantauan rutin terhadap status akreditasi seluruh RS di wilayahnya.

Menurut data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) per tanggal 21 April 2019 dan Joint Commition International (JCI) terdapat 557 RS di seluruh Indonesia yang akan habis masa akreditasinya sampai dengan 31 Desember 2019, dan 511 di antaranya RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Rumah Sakit yang lalai dalam melaksanakan kewajiban akreditasi tetap dihentikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik