Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) berhasil mengungkap rencana keberangkatan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
Melalui inspeksi mendadak ke sebuah penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT Balanta Budi Prima di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kemenaker mendapati 26 calon TKI yang terdiri dari 12 pekerja migran perempuan dan 14 pekerja migran laki-laki tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan peraturan perundangan.
Lokasi penampungan itu juga diduga belum melengkapi perizinan namun telah melakukan aktivitas dan menampung calon pekerja migran.
Selanjutnya, seluruh calon pekerja migran dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta, untuk kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sambut Rencana Pemerintah Naikan Tarif Iuran
“Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan calon pekerja migran yang tidak kunjung berangkat ke Taiwan untuk bekerja sesuai yang dijanjikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang," ujar Kepala Subdirektorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Yuli Adiratna melalui keterangan resmi, Sabtu (27/4).
Sebelumnya, Kemenaker menerima pengaduan dari tujuh calon pekerja migran yang dimintai dan telah mentransfer uang sejumlah Rp131.000.000 kepada PT BBP.
Mereka mengeluhkan ketidakjelasan dan lamanya proses keberangkatan. Calon pekerja migran tersebut telah menunggu antara tiga bulan sampai dua tahun dan belum diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri.
"Kami akan memproses dan mengembangkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan terdapat korban lain yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah lebih besar. Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana pada kasus ini," lanjut Yuli.
Adapun, Direktur PPTKLN Eva Trisiana mengatakan calon pekerja migran tidak boleh dimintai biaya di luar ketentuan perundangan. Kemenaker akan menindak tegas P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan tersebut.
“Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan mencari informasi kepada instansi yang berwenang, baik dinas tenaga kerja setempat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) maupun Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terbujuk oleh rayuan sponsor maupun calo sehingga mendapatkan perlindungan maksimal," tandas Eva. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved